Penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kembali melimpahkan barang bukti dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Kejagung.
JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menyerahkan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (16/07/2026).
Proses pelimpahan barang bukti berlangsung di Gedung Bundar Kejagung. Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik tiba sekitar pukul 16.40 WIB dengan membawa sejumlah barang bukti untuk melengkapi proses penanganan perkara.
Penyidik terlihat membawa dua boks kontainer yang masing-masing bertuliskan lokasi penggeledahan berbeda. Selain itu, beberapa goodie bag juga dibawa masuk ke dalam gedung sebagai bagian dari barang yang diserahkan.
Pelimpahan tersebut merupakan kelanjutan proses penyidikan yang sedang berjalan guna melengkapi pembuktian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Informasi mengenai kegiatan tersebut sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (16/07/2026). Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai rincian isi barang bukti yang diserahkan maupun tahapan hukum selanjutnya. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan