Meski menjadi mitra dagang terbesar Israel, negara-negara Uni Eropa belum mencapai kesepakatan mengenai pembatasan perdagangan dari permukiman Israel di Tepi Barat.
WICKLOW – Posisi Uni Eropa (UE) sebagai mitra dagang terbesar Israel belum mampu menghasilkan langkah bersama untuk membatasi perdagangan terkait permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Negara-negara anggota UE masih terpecah antara kelompok yang mendorong pembatasan impor dan negara yang khawatir sanksi akan mengganggu jalur diplomatik dengan Israel.
Perbedaan sikap itu mengemuka dalam pertemuan informal para menteri luar negeri UE di Wicklow, Irlandia, pada Selasa hingga Rabu 1–2 September 2026, di tengah meningkatnya kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Irlandia, yang memegang Presidensi Dewan UE, bersama Spanyol memimpin dorongan agar blok tersebut membatasi impor barang yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat. Belgia dan Belanda turut mendukung langkah itu, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Jumat, (04/09/2026).
Namun, Jerman, Austria, Ceko, dan Hongaria mengambil posisi berbeda. Negara-negara tersebut menolak sanksi terhadap perdagangan dari permukiman Israel karena menilai kebijakan itu berpotensi mengganggu jalur diplomatik dengan pemerintah Israel.
Perpecahan tersebut menjadi signifikan karena hubungan perdagangan UE dan Israel memiliki nilai ekonomi besar. UE merupakan mitra dagang terbesar Israel dengan perdagangan barang kedua pihak mencapai hampir 50 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun lalu.
Hubungan dagang kedua pihak juga terus meningkat sejak 2023. Ekspor UE ke Israel naik dari hampir 30 miliar dolar AS menjadi sekitar 32 miliar dolar AS pada 2025.
Irlandia mengambil posisi lebih keras dibandingkan sejumlah negara anggota lainnya. Negara itu menjadi anggota UE pertama yang melarang impor barang dari permukiman Israel serta telah mengakui Palestina sebagai negara pada 2024.
Dublin juga mendorong UE meninjau kembali Perjanjian Asosiasi UE-Israel yang berlaku sejak 2000 dan menjadi salah satu dasar hubungan perdagangan serta kerja sama kedua pihak.
Menteri Luar Negeri Irlandia Helen McEntee menilai negara-negara UE perlu mengambil sikap kolektif dalam penerapan prinsip hukum internasional.
“Kita harus bergerak secara kolektif… Tidaklah kredibel jika kita mengatakan bahwa kita harus menjunjung tinggi hukum internasional dalam satu bentuk dan tidak melakukannya dalam bentuk lain,” kata McEntee kepada wartawan setelah pertemuan tersebut.
Dorongan pembatasan perdagangan berlangsung ketika kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat terus menjadi perhatian sejumlah pemerintah Eropa.
Namun, belum adanya kesepakatan antarnegara anggota menunjukkan besarnya hubungan ekonomi UE dengan Israel belum otomatis menghasilkan kebijakan politik bersama. Perbedaan pandangan mengenai efektivitas sanksi dan dampaknya terhadap diplomasi masih menjadi penghambat utama bagi blok tersebut untuk menentukan langkah perdagangan terhadap Israel. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan