Ditreskrimsus Polda Kalsel Resmi Tahan Babe Aldo

Polda Kalsel menahan pegiat media sosial Babe Aldo sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE untuk kepentingan penyidikan.

BANJARBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan pegiat media sosial Ali Ridhok alias Babe Aldo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang masih berlangsung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalsel, Nur Khamid, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang sedang dijalankan penyidik.

“Penahanan terhadap tersangka murni untuk kepentingan penyidikan,” kata Nur Khamid, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (23/07/2026).

Ia menambahkan, perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik setelah tahapan penyidikan berjalan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Sanggam Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN), Rizky Amalia.

Sebelum laporan dibuat, Babe Aldo diketahui beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan perusahaan air minum tersebut. Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai dirut, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia. Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Balangan (Balangan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan.

Penyidik Polda Kalsel masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum penanganan kasus memasuki tahapan hukum berikutnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com