Polresta Palangka Raya memusnahkan 116,94 gram sabu dan 1.600 pil terlarang dari 11 perkara sebagai bentuk transparansi serta pencegahan penyalahgunaan barang bukti.
PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya memusnahkan 116,94 gram sabu dan 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga termasuk narkotika golongan I bukan tanaman. Pemusnahan barang bukti dari 11 perkara tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga transparansi penanganan kasus narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan perkara selama 3 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Seluruh barang bukti telah memperoleh penetapan pemusnahan dari Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.
Pemusnahan dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya di ruang Satresnarkoba, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kamis (23/07/2026) siang. Kegiatan tersebut, sebagaimana dilansir Polresta Palangka Raya, Kamis, (23/07/2026), dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Palangka Raya Yonika Winner Te’dang.
“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai dari Tanggal 3 hingga 21 Juli Tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” jelas Kasatresnarkoba.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pertanggungjawaban penegak hukum terhadap barang bukti yang disita selama penyidikan. Langkah itu juga dimaksudkan untuk memastikan barang terlarang tersebut tidak kembali beredar atau disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Yonika mengatakan, keterbukaan dalam pemusnahan barang bukti diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara narkotika oleh kepolisian.
“Dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan, memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara tuntas dan mengefisiensikan tempat penyimpanan barang bukti, setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Istilah inkracht merujuk pada kondisi ketika suatu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, terhadap barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, polisi menyatakan telah memperoleh penetapan pemusnahan dari PN Palangka Raya.
Selain menjadi bagian dari proses hukum, pemusnahan tersebut menunjukkan besarnya jumlah narkotika dan obat terlarang yang berhasil dicegah beredar dalam waktu kurang dari tiga pekan. Barang bukti itu dihimpun dari 11 perkara yang diungkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Yonika menegaskan, pengungkapan perkara narkotika akan terus dilakukan melalui langkah pencegahan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palangka Raya Dedy Supriadi dalam menekan peredaran narkotika.
“Kami tentunya akan terus melakukan pemberantasan narkotika baik itu melalui upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum, semua itu demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba atau BERSINAR,” tegasnya.
Polresta Palangka Raya yang berada di bawah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan. Dukungan dan informasi dari masyarakat juga dibutuhkan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika serta mewujudkan Palangka Raya Bersih dari Narkoba (Bersinar). []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan