ilustrasi

Sebanyak 106 Paket Sabu Disita, Jaringan di Kotim Didalami

Penyidik mengembangkan temuan 106 paket sabu seberat 63,19 gram untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika di Kotim.

KOTAWARINGIN TIMUR – Penyidik masih menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan jaringan di balik 63,19 gram sabu yang disita dari seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (47) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebanyak 106 paket sabu ditemukan saat polisi menggeledah rumah terduga pelaku di Kelurahan Pasir Putih, Rabu (22/07/2026).

NS diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kotim di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 28, Rukun Tetangga (RT) 10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk mendatangi dan menggeledah rumah NS.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko mengatakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Keterangan tersebut disampaikan Edy sebagaimana diberitakan Klik Sampit, Kamis, (23/07/2026).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 106 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 63,19 gram. Selanjutnya terlapor beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Edy.

Selain sabu, petugas menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti dibawa bersama NS ke Polres Kotim untuk diperiksa dan digunakan dalam pengembangan perkara.

Penyidik kini mendalami asal-usul puluhan gram sabu tersebut, termasuk pihak yang memasok barang serta kemungkinan keterlibatan NS dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Kotim. Pengembangan kasus diperlukan untuk mengetahui pola distribusi dan pihak lain yang terhubung dengan barang bukti tersebut.

Dalam perkara ini, NS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah tertentu.

Edy meminta masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu polisi memutus mata rantai distribusi narkotika hingga ke lingkungan permukiman.

“Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” tegasnya.

Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap sumber sabu yang disita serta pihak lain yang terlibat sehingga penanganan perkara tidak berhenti pada terduga pengedar tingkat lapangan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com