Seorang anak berusia dua tahun diduga dibawa paksa dari rumahnya di Makassar menuju Pangkep sebagai jaminan dalam perselisihan arisan daring.
SULAWESI SELATAN – Perselisihan arisan daring diduga berujung pada pengambilan paksa seorang anak laki-laki berusia dua tahun dari rumahnya di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah korban ditemukan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketiga tersangka terdiri atas seorang laki-laki berinisial WI serta dua perempuan berinisial NA dan NI. Mereka diduga membawa korban dari rumahnya menuju kediaman salah satu tersangka di Pangkep sebagai jaminan dalam persoalan arisan daring yang bermasalah.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar Wahiduddin membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.
“Iya benar, sudah kita amankan pelakunya satu laki-laki dan dua perempuan,” kata Wahiduddin dalam keterangannya sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (29/07/2026).
Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban, Ryana Putri, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar pada 5 Juli 2026. Laporan tercatat dengan nomor LP/1639/VII/2026/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Setelah menerima laporan, penyidik melakukan penyelidikan hingga menemukan korban dan menangkap ketiga terduga pelaku di Pangkep pada 14 Juli 2026. Namun, polisi belum menjelaskan secara pasti berapa lama korban berada dalam penguasaan para tersangka.
“Saya tidak tahu kalau (berapa) hari (dibawa kabur), nanti coba saya tanya penyidiknya,” ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menduga pengambilan paksa anak tersebut berkaitan dengan konflik arisan daring. Korban sempat dibawa ke rumah salah satu tersangka di Pangkep sebelum akhirnya ditemukan petugas.
“Motifnya diduga dipicu persoalan arisan online yang bermasalah, korban sempat dibawa ke rumah salah satu pelaku di Kabupaten Pangkep,” ungkapnya.
Penyidik kemudian menetapkan WI, NA, dan NI sebagai tersangka. Meski demikian, hanya satu tersangka yang ditahan, sedangkan dua tersangka perempuan tidak ditahan karena sedang hamil besar.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dua perempuan tidak ditahan dulu karena sedang hamil besar. Itu pertimbangan faktor kemanusiaan,” katanya.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban dibawa dari rumahnya. Penanganan perkara tersebut diharapkan dapat memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi anak sekaligus mencegah sengketa pribadi kembali menyeret anak sebagai alat tekanan atau jaminan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan