Laporan 110 dan CCTV Bongkar Pencurian 1.700 Baki MBG

Laporan melalui layanan Polri 110 dan rekaman CCTV mengarahkan penyelidikan kepada seorang petugas keamanan yang diduga mengendalikan pencurian 1.700 baki serta sejumlah inventaris dapur MBG di Tangsel.

BANTEN – Laporan masyarakat melalui layanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) 110 dan rekaman kamera pengawas mengungkap dugaan keterlibatan orang dalam pada pencurian 1.700 baki makanan milik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Seorang petugas Satuan Pengamanan (Satpam) berinisial TRS yang bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga menjadi penggagas sekaligus pengendali pencurian tersebut. Polisi menangkap TRS bersama dua tersangka lain berinisial DC dan GZ pada Minggu (26/07/2026).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ciputat Timur Bambang Askar Sodiq mengatakan, seorang terduga pelaku lainnya berinisial H masih diburu polisi.

“Sementara ada tersangka lain yakni berinisial H, dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Bambang di Tangsel, Rabu (29/07/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan melalui layanan Polri 110 dan laporan korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 8 Juli 2026, sebagaimana diberitakan Cnn Indonesia, Rabu, (29/07/2026).

Polisi kemudian memeriksa keterangan sejumlah saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV). Hasil penyelidikan mengarah kepada TRS yang memiliki akses ke lingkungan dapur SPPG tersebut.

Sementara itu, DC dan GZ diduga berperan mengambil barang serta menikmati hasil penjualannya. Barang-barang inventaris dapur tersebut diduga dijual untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Selain 1.700 baki makanan berbahan baja nirkarat, dapur SPPG kehilangan dua kompor gas, satu unit generator set (genset), perangkat CCTV, dan sejumlah barang inventaris lainnya. Sebagian barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga mendapati TRS diduga mengonsumsi narkotika setelah menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas keamanan tersebut positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

“Dari hasil pemeriksaan cek urine kepada seorang satpam itu, didapat hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Kami bisa masuk dari situ,” jelas Kapolsek Bambang.

Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Terungkapnya dugaan keterlibatan petugas keamanan menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan internal, pengendalian akses, dan pencatatan inventaris pada setiap dapur SPPG. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi aset negara serta memastikan pelayanan MBG kepada masyarakat tidak terganggu akibat kehilangan sarana pendukung. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com