Dinkes Kobar menekankan pemeriksaan bertahap untuk mendeteksi penyakit dan menentukan kelayakan istitaah calon jemaah haji sebelum keberangkatan pada 2027.
KOTAWARINGIN BARAT – Pemeriksaan kesehatan menjadi tahapan penentu kelayakan istitaah calon jemaah haji Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2027. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk mendeteksi penyakit, mengendalikan faktor risiko, dan memastikan jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah dengan aman.
Pentingnya pemeriksaan tersebut disampaikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kobar dalam kegiatan Bimbingan Jemaah Haji Kobar Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah, Rabu (29/07/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Haji dan Umrah Kobar itu menghadirkan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kobar Jhonferi Sidabalok sebagai narasumber.
Jhonferi menjelaskan, pemeriksaan kesehatan tidak hanya bertujuan memenuhi kelengkapan administrasi. Tahapan tersebut menjadi dasar untuk mengetahui kondisi fisik dan mental, mendeteksi penyakit sejak dini, serta menentukan pembinaan yang harus dijalani calon jemaah sebelum keberangkatan.
“Pemeriksaan kesehatan bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi merupakan upaya memastikan calon jemaah memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji dengan aman dan nyaman. Melalui pemeriksaan ini, kita dapat mendeteksi secara dini faktor risiko maupun penyakit yang dimiliki calon jemaah sehingga dapat dilakukan pembinaan dan pengendalian sebelum keberangkatan,” ujarnya sebagaimana dilansir Mmc Kobar, Rabu (29/07/2026).
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni pemeriksaan medis dasar, pemeriksaan lanjutan, dan pemeriksaan evaluasi. Rangkaian tersebut memungkinkan tenaga kesehatan memantau perkembangan kondisi calon jemaah secara berkelanjutan.
Melalui pemeriksaan bertahap, penyakit kronis maupun faktor risiko tertentu dapat diketahui dan dikendalikan lebih awal. Hasil pemeriksaan juga menjadi dasar untuk menentukan apakah calon jemaah memenuhi syarat istitaah kesehatan atau masih memerlukan perawatan dan pendampingan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan nantinya akan dikelompokkan ke dalam empat kategori, yaitu memenuhi syarat istitaah kesehatan haji, memenuhi syarat istitaah kesehatan haji dengan pendampingan, tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji sementara, dan tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan haji,” terangnya.
Sejumlah kondisi dapat menyebabkan calon jemaah dinyatakan belum memenuhi syarat istitaah untuk sementara. Kondisi tersebut antara lain penyakit kronis yang belum terkendali, tuberkulosis aktif, anemia berat, hipertensi berat, gangguan fungsi ginjal tertentu, serta kehamilan pada usia tertentu.
Calon jemaah juga menerima informasi mengenai persyaratan kesehatan untuk memasuki Arab Saudi. Persyaratan yang disampaikan meliputi vaksinasi meningitis, polio, dan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), pemeriksaan dokumen kesehatan, serta pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan di pintu masuk negara tujuan.
Dinkes Kobar mengimbau calon jemaah mulai mempersiapkan kesehatan sejak jauh hari dengan menjalani pemeriksaan rutin, mengendalikan penyakit yang diderita, melakukan aktivitas fisik, menerapkan pola hidup sehat, dan mengikuti pembinaan tenaga kesehatan.
Persiapan sejak dini diharapkan membantu calon jemaah memenuhi syarat istitaah, mengurangi risiko gangguan kesehatan selama perjalanan, serta meningkatkan kemampuan fisik dan mental dalam menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji secara sehat, aman, dan optimal. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan