Kasus HGB Summarecon, Barang Bukti Rp106,3 Miliar Jadi Perhatian

Nilai barang bukti Rp106,3 miliar dalam OTT KPK di lingkungan ATR/BPN menjadi sorotan, sementara IM57+ mendorong penelusuran pertanggungjawaban pidana korporasi dalam perkara HGB Summarecon.

JAKARTA – Nilai barang bukti sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi sorotan karena disebut sebagai nilai pengamanan aset terbesar sepanjang sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mendorong agar penyidikan tidak berhenti pada pihak perorangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mengatakan besarnya nilai barang bukti dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk menunjukkan skala perkara yang signifikan. Pernyataan tersebut disampaikan Lakso sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (16/09/2026).

“Ini merupakan OTT dengan jumlah pengamanan aset terbesar selama sejarah KPK dengan nilai lebih dari Rp100 miliar. KPK belum pernah melakukan OTT yang pada saat OTT ditemukan dan diamankan nilai tersebut,” ujar Lakso melalui keterangan tertulis, Rabu (16/9).

Menurut Lakso, besarnya uang yang diamankan perlu dilihat bersama dengan perkara yang sedang disidik KPK, yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Ia menilai penyidikan perlu menjangkau pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses tersebut sesuai bukti yang ditemukan penyidik.

“Artinya, setidaknya pihak yang berada di BPN Pusat akan sangat mungkin terlibat,” katanya.

Lakso juga mendorong KPK menggunakan pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila bukti penyidikan menunjukkan adanya keterlibatan badan usaha. Menurut dia, pendekatan tersebut dapat membuka ruang pemulihan bukan hanya terhadap uang yang diduga diberikan sebagai suap, tetapi juga keuntungan perusahaan yang diperoleh melalui tindakan yang terbukti melanggar hukum.

“Ini akan meningkatkan efek jera (deterrence effect) dari penindakan yang dilakukan oleh KPK,” ucap Lakso.

Ia mengingatkan proses penanganan perkara berpotensi menghadapi tantangan karena adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki posisi strategis. Karena itu, Lakso menyebut independensi penyidik menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Saya menyakini bahwa penyidik KPK akan mampu menunjukkan indepedensinya dengan menjangkau sejauh mungkin pihak strategis dengan menetapkan tersangka pada pengambil keputusan di BPN Pusat dengan melihat skala besarnya kasus ini. Pada sisi lain, penetapan korporasi harus dilakukan,” tutur Lakso.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Namun, status hukum setiap pihak dalam perkara tersebut tetap mengikuti proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan KPK.

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Besarnya nilai barang bukti dan adanya pihak korporasi dalam perkara tersebut membuat pengembangan penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan aliran uang, tetapi juga kemungkinan pemulihan keuntungan yang terbukti berasal dari tindak pidana. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang diperoleh KPK. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com