Mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) Emi Yuliana dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp7,86 miliar.
BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan kepada Emi Yuliana, mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), setelah dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan senilai Rp7,86 miliar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara pidana di PN Banjarmasin, Kamis (30/7/2026).
Majelis hakim menilai Emi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan dalam hubungan kerja. Perkara tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa saat menjalankan tugas sebagai pengelola kas perusahaan.
Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin Cahyono Riza Adrianto menyampaikan putusan berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang telah diperiksa selama proses persidangan.
“Terdakwa Emi Yuliana alias Emi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena ada hubungan kerja,” ujar Cahyono saat membacakan amar putusan sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (30/7/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Emi melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai dilakukan secara berulang dan terencana dalam rentang waktu 2014 hingga 2019.
Selain menyebabkan kerugian besar bagi PLJ, tindakan terdakwa dinilai mempergunakan kepercayaan perusahaan terhadap dirinya sebagai pemegang kas. Hakim juga mempertimbangkan adanya dugaan keterlibatan anggota keluarga dan kerabat sebagai pihak penerima aliran dana yang berasal dari pembayaran gaji fiktif.
Majelis hakim menolak pembelaan dari penasihat hukum terdakwa karena menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan dakwaan jaksa.
“Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa pembelaan dari penasihat hukum terdakwa haruslah dikesampingkan,” kata Cahyono.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun delapan bulan penjara. Setelah sidang putusan selesai, terdakwa bersama penasihat hukumnya serta JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selama batas waktu tujuh hari.
Perkara ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan mengenai perlunya pengawasan internal, pengelolaan keuangan yang transparan, serta sistem kontrol yang kuat untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan