Kuasa Hukum Desak TB Mahakam Indah Disita, Polisi Berpegang pada KUHAP

Kuasa hukum empat tersangka meminta TB Mahakam Indah diamankan sebagai barang bukti, sedangkan penyidik menilai kapal tersebut hanya menjadi lokasi terjadinya dugaan pengeroyokan.

SAMARINDA – Kuasa hukum empat tersangka kasus dugaan pengeroyokan anak buah kapal (ABK) pada kapal tunda atau tugboat (TB) Mahakam Indah meminta penyidik mengamankan kapal tersebut sebagai barang bukti. Sementara itu, kepolisian menyatakan kapal yang ditempati korban merupakan lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti, bukan sarana maupun objek yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum para tersangka, Paulinus, saat mendatangi kantor Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kamis (06/08/2026). Kedatangannya bertujuan berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjerat empat kliennya.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap ABK TB Mahakam Indah tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah diberitakan media massa dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Paulinus membantah anggapan bahwa para kliennya terlibat dalam aksi premanisme. Menurut dia, terdapat pemberitaan yang perlu diluruskan berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemberitaan yang perlu diluruskan, yakni adanya dugaan premanisme yang dilakukan oleh klien kami, dan perlu digaris bawahi bahwa itu adalah tidak benar,” tegasnya.

Paulinus mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Seluruh pembelaan dan fakta versi para tersangka akan disampaikan melalui mekanisme persidangan.

“Ceritanya tidak seperti yang ramai di media sosial, nanti akan dibuktikan di persidangan, kami tidak ingin berpolemik dengan pihak siapapun dan biarkan proses ini berjalan sesuai dengan kaidah dan mekanisme hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Selain memberikan klarifikasi, Paulinus meminta penyidik mencari dan mengamankan TB Mahakam Indah. Menurut dia, kapal yang menjadi lokasi dugaan tindak pidana memiliki keterkaitan penting dengan proses pembuktian.

“Saat ini kapal tersebut tidak dijadikan barang bukti, sehingga tadi kami meminta bahwa kapal tersebut harus segera dicari kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ucapnya.

Paulinus menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencari kapal yang dimaksud. Namun, kepastian mengenai status kapal sebagai barang bukti tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai proses hukum.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari aktivitas pekerjaan para kliennya yang sehari-hari membantu proses penambatan kapal. Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, terjadi perselisihan dengan pihak lain yang kemudian berujung pada proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui perdamaian dengan pihak pelapor. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

“Kami juga sudah berupaya untuk melakukan perdamaian dengan pihak korban, namun sampai hari ini tidak ada titik temu,” ujarnya.

Karena perkara itu telah menjadi perhatian publik, Paulinus berharap seluruh barang dan alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa dapat dihadirkan agar proses pembuktian berjalan secara objektif.

Paulinus mengaku belum mengetahui alasan penyidik tidak mengamankan TB Mahakam Indah. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari keluarga para tersangka, kapal tersebut masih berada di sekitar perairan Samarinda.

“Kami kurang paham terkait dengan itu, namun sepengetahuan keluarga klien kami, kapal tempat kejadian perkara itu masih berada di seberang sana sehingga kami meminta agar dicari supaya perkara ini menjadi terang benderang,” tutupnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasatpolairud) Polresta Samarinda Agus Setiawan mengatakan proses penyidikan telah dilakukan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Proses penyidikan yang kita laksanakan tentunya berpedoman pada KUHAP sebagai aturan acara pidana,” katanya.

Agus mengatakan penyidik merujuk ketentuan Pasal 241 KUHAP mengenai cakupan barang bukti dalam penanganan perkara pidana.

“Pasal 241 disitu dijelaskan bahwasannya barang bukti itu meliputi ada tiga,” ucapnya.

Menurut Agus, tiga kategori tersebut meliputi alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana, alat atau sarana yang menjadi objek tindak pidana, serta aset yang merupakan hasil tindak pidana.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita satu unit kapal ces yang diduga digunakan sebagai sarana oleh salah satu tersangka. Penyidik juga mengamankan dayung yang diduga digunakan untuk memukul korban.

Adapun kategori aset hasil tindak pidana tidak ditemukan. Dugaan pengambilan bahan bakar minyak (BBM) yang disebut menjadi awal perselisihan juga tidak terlaksana.

Agus menjelaskan, TB Mahakam Indah tidak disita karena kapal tersebut hanya menjadi tempat berlangsungnya peristiwa dan tidak digunakan oleh para tersangka sebagai sarana melakukan dugaan tindak pidana.

“Berkaitan dengan kapal yang pada saat itu ditempati oleh korban itu merupakan locus delicti, bukan merupakan salah satu objek yang mereka gunakan,” katanya.

Meski demikian, Agus memastikan penyidik tetap membuka ruang koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Penyidikan tambahan dapat dilakukan apabila dalam perkembangan perkara JPU menilai masih ada bukti yang perlu dilengkapi.

“Namun demikian apabila nanti dari pihak kejaksaan meminta kita untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut, kita tetap akan berkomunikasi dan itu bisa saja dilaksanakan,” ucapnya.

Agus menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Penyidik juga akan terus berkoordinasi dengan JPU untuk memastikan berkas perkara memenuhi kebutuhan pembuktian.

“Perlu kami garis bawahi, pedoman kami melaksanakan penyidikan salah satunya yaitu terkait dengan ketentuan Pasal 241,” pungkasnya. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com