30 Karung Sisik dan Kuku Trenggiling Disita, Dua Orang Ditangkap

Polresta Pontianak menangkap dua tersangka dan menyita 593,515 kilogram sisik serta kuku trenggiling yang disebut berasal dari Sintang dan Kapuas Hulu, sementara jaringan pemasok dan tujuan pemasarannya masih ditelusuri.

PONTIANAK – Sebanyak 593,515 kilogram sisik dan kuku trenggiling yang dikemas dalam 30 karung disita Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak dalam pengungkapan dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi menangkap dua tersangka dan kini menelusuri jaringan pemasok hingga tujuan pemasaran barang yang disebut berasal dari Kabupaten Sintang dan Kabupaten Kapuas Hulu.

Barang bukti tersebut terdiri atas 551,365 kilogram sisik trenggiling dan 42,15 kilogram kuku trenggiling. Selain itu, polisi menyita satu unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut dan telah dilakukan tera untuk memastikan keakuratan berat barang bukti.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penangkapan di Jalan MH Thamrin, Gang Hikmah Jaya Nomor 8, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Kami mengamankan dua tersangka, yakni BS alias AM dan HA alias AA yang merupakan warga Pontianak Selatan,” ujarnya saat konferensi pers.

Pengungkapan perkara itu, sebagaimana dilansir Humas Polresta Pontianak, Kamis (06/08/2026), didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/13/VIII/2026/RAUMAWI tertanggal 2 Agustus 2026.

Menurut Endang, tersangka HA alias AA tertangkap tangan menyimpan sisik dan kuku trenggiling tersebut. Dari hasil pemeriksaan, HA mengaku barang itu merupakan milik BS alias AM.

“Barang-barang tersebut diperoleh dari wilayah Sintang dan Kapuas Hulu dengan harga sekitar Rp800 ribu per kilogram dan rencananya akan dijual Kembali,” ungkapnya.

Keterangan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri rantai perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Polisi masih menyelidiki pihak yang diduga menjadi pemasok, jalur distribusi, tujuan pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Polresta Pontianak juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini menunjukkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergitas yang selama ini terbangun sudah berjalan dengan baik dalam menjaga kelestarian ekosistem. Kalau kita menjaga alam, maka alam juga akan menjaga kita,” pungkasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap mata rantai perdagangan bagian tubuh trenggiling secara lebih luas, mulai dari sumber perolehan, pengumpul, jalur distribusi, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir pemasaran barang tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com