SADIS! Pria di Muara Komam Diduga Bunuh Kerabat, Korban Alami 62 Luka Tusuk

Seorang pria berinisial M.R tewas dengan 62 luka tusuk di Desa Batu Botuk, Muara Komam, sementara kerabatnya yang diduga melakukan pembunuhan telah menyerahkan diri kepada polisi.

PASER – Warga Rukun Tetangga (RT) 07 Desa Batu Botuk, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser (Paser), digegerkan kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial M.R (39), Senin (21/09/2026) sekitar pukul 05.30 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Polisi menyebut korban mengalami 62 luka tusuk dan telah mengamankan kerabat korban berinisial B (25) sebagai terduga pelaku.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang mandi sebelum berangkat berjualan ke pasar bersama S (52). Terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban dan tinggal di rumah yang sama diduga masuk melalui pintu dapur belakang sambil membawa sebilah pisau.

Saat berada di dalam rumah, B kemudian diduga menyerang korban menggunakan pisau berulang kali. Korban sempat berteriak meminta pertolongan sebelum ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.

“Apa ini bi jangan bi jangan bi,” teriak korban sebelum akhirnya tergeletak tak bernyawa dengan tubuh penuh luka.

Teriakan korban didengar S bersama H.M (23) dan P (54). Ketiganya kemudian keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.

Tidak lama setelah itu, terduga pelaku terlihat meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor MX berwarna biru putih sambil membawa pisau. Warga yang kemudian mendatangi lokasi menemukan korban dengan sejumlah luka pada tubuhnya.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Paser Sofyan melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Komam mengatakan, pemeriksaan terhadap jenazah menemukan puluhan luka tusuk pada tubuh korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan Korban ditemukan dengan 62 luka bekas tusukan,” ujarnya.

Setelah kejadian, B kemudian menyerahkan diri ke Polsek Muara Komam. Polisi turut mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut sebagai barang bukti.

Kapolsek Muara Komam menjelaskan, berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan lama antara terduga pelaku dan korban.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, aksi tersebut didasari rasa dendam yang sudah lama dipendam terhadap korban”, imbuhnya.

B saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menurut kepolisian memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 Ayat (1) tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara”, pungkasnya.

Sementara itu, jenazah M.R telah dimakamkan di kampung halamannya di Kalimantan Selatan (Kalsel). Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan motif pembunuhan. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *