11 Motor Diamankan, Polisi Bongkar Modus Curanmor di Pontianak

Polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan 11 sepeda motor setelah mengungkap modus pencurian yang memanfaatkan kelalaian pemilik meninggalkan kunci kontak pada kendaraan.

PONTIANAK – Kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor diduga menjadi celah yang dimanfaatkan komplotan pencuri kendaraan bermotor di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan 11 sepeda motor setelah mengembangkan lima laporan pencurian dari sejumlah wilayah di kota tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari lima laporan polisi yang diterima jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Barat, Polsek Pontianak Timur, Polsek Pontianak Kota, dan Polsek Pontianak Selatan.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan terhadap laporan-laporan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa 11 unit sepeda motor,” ujar Endang saat konferensi pers di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Pontianak, Kamis (06/08/2026), sebagaimana dilansir Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Kamis (06/08/2026).

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YS (35), KP (27), dan MS (40). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, YS diduga menjadi pelaku utama yang telah melakukan pencurian sedikitnya di 11 lokasi berbeda di Kota Pontianak.

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir dengan kunci kontak masih tergantung atau menempel pada kendaraan.

Sebelum mengambil kendaraan sasaran, pelaku terlebih dahulu memarkir sepeda motor yang digunakannya tidak jauh dari lokasi. Setelah menemukan sepeda motor yang dinilai mudah dibawa, pelaku berjalan kaki menuju kendaraan sasaran, kemudian membawanya kabur untuk dijual kepada penadah.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian kembali mengambil sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih terpasang di sepeda motor,” jelas Endang.

Menurut polisi, aksi pencurian tersebut menyasar sejumlah tempat yang memiliki aktivitas parkir cukup tinggi. Lokasinya beragam, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan, hingga kawasan pasar.

“Aksi pencurian tersebut dilakukan di berbagai lokasi parkir, mulai dari minimarket, hotel, kafe, pusat permainan hingga kawasan pasar yang tersebar di wilayah Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur, dan Pontianak Selatan,” ujar Endang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 11 sepeda motor berbagai merek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Kendaraan yang diamankan antara lain Honda Scoopy, Honda Vario, Honda ADV, Honda Beat, dan Yamaha X-Ride.

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta menelusuri kepemilikan masing-masing kendaraan yang disita guna mengembalikannya kepada pemilik yang berhak setelah proses identifikasi dan pembuktian selesai.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V.

Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Polisi meminta pemilik kendaraan memastikan kunci kontak telah dicabut sebelum meninggalkan sepeda motor, menggunakan pengaman tambahan, dan memilih lokasi parkir yang dinilai aman.

“Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik sebelum ditinggalkan,” tutupnya.

Polresta Pontianak berharap peningkatan kewaspadaan masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku pencurian kendaraan bermotor, terutama di lokasi publik yang memiliki intensitas parkir tinggi. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan kebiasaan memeriksa kembali kondisi kendaraan sebelum ditinggalkan dinilai menjadi langkah sederhana untuk mengurangi risiko pencurian. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com