Sebanyak sekitar 2.266 rumah di Perumahan Korpri Loa Bakung masih berstatus HGB di atas HPL meski telah ditempati dan dilunasi warga selama puluhan tahun, sehingga DPRD Kaltim mendorong pembentukan tim gabungan untuk mencari kepastian hukum melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
SAMARINDA – Warga Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Loa Bakung, Samarinda, mendesak kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati dan lunasi selama puluhan tahun. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong pembentukan tim gabungan untuk mengupayakan peningkatan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perumahan Korpri Loa Bakung berdiri di atas aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dan memiliki sekitar 2.266 unit rumah. Namun, sertifikat yang dipegang warga hingga kini masih berstatus HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL).
Aspirasi warga tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kaltim dan Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP) di ruang rapat Gedung E Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (10/08/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Selamat Ari Wibowo mengatakan DPRD mendukung pembentukan tim gabungan yang melibatkan unsur legislatif, Pemprov Kaltim, dan perwakilan warga. Tim itu diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan untuk memastikan kemungkinan peningkatan HGB menjadi SHM berdasarkan ketentuan hukum sekaligus mencari solusi atas persoalan kepemilikan tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Tadi teman-teman memilih opsi yang menyetujui bermohon ke kementerian itu, supaya bisa dikeluarkan SHM, ditingkatkan dari HGB menjadi SHM. Nanti teman-teman di DPRD dengan perwakilan masyarakat dilibatkan di dalam tim supaya bisa memberikan masukan-masukan,” ujar Selamat, kepada awak media saat usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP) yang berlangsung di rung rapat Gedung E komplek Perkantoran DPRD Kaltim, Samarinda, Senin (10/08/2026).
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut status hak atas tanah, tetapi juga pengelolaan aset daerah dan kewajiban finansial yang harus ditanggung warga. Salah satu keluhan warga ialah biaya perpanjangan HGB meskipun pembayaran rumah telah dilunasi.
Selamat mengatakan persoalan itu berkaitan dengan mekanisme pengelolaan aset pada masa pembangunan perumahan. Menurut dia, penyelesaian status tanah semestinya dilakukan bersamaan dengan pembangunan dan proses kepemilikan rumah.
Ia juga merujuk hasil telaah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai tanah tersebut masih tercatat sebagai aset sehingga pemerintah berkewajiban memperoleh penerimaan dari pemanfaatannya.
“Hasil telaah BPK karena di situ merupakan aset, harus ada pemasukan negara. Mau tidak mau pemerintah harus menindaklanjuti, harus ada sewanya. Sementara warga ini sudah dibeli sampai lunas. Cuma memang ada kelemahan dulu waktu membuat perumahan, seharusnya tanahnya juga diselesaikan, makanya keluarlah HGB,” jelas Selamat.
DPRD Kaltim, lanjut Selamat, akan terus mendukung penyelesaian persoalan tersebut. Komisi II DPRD Kaltim direncanakan menjadi pihak yang memimpin pembahasan, sedangkan Komisi I DPRD Kaltim siap dilibatkan, termasuk dalam komunikasi dengan kementerian terkait.
“Kalau semua komisi insyaallah nanti terutama Komisi II yang mengetuai. Kalau nanti misalnya diminta Komisi I, ya kami siap aja anggota, sama-sama ke komisi itu. Makanya kami berusaha untuk menghubungi kementerian tersebut. Kalau itu SHM dikeluarkan, insyaallah aman,” kata Selamat.
Pembentukan tim gabungan dan koordinasi dengan pemerintah pusat diharapkan menghasilkan mekanisme penyelesaian yang memberikan kepastian hukum kepada ribuan warga Perumahan Korpri Loa Bakung tanpa mengabaikan ketentuan pengelolaan aset daerah. DPRD dan Pemprov Kaltim selanjutnya perlu memastikan dasar hukum serta tahapan yang memungkinkan HGB di atas HPL tersebut dapat ditingkatkan menjadi SHM. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan