Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pidana mati bagi koruptor masih memiliki dasar hukum dan dapat dijatuhkan hakim sesuai ketentuan serta tuntutan jaksa penuntut umum.
SURABAYA – Opsi hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi masih tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, hakim secara hukum tetap memiliki kewenangan menjatuhkan pidana mati dalam perkara korupsi, sepanjang tuntutan maksimal tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penegasan itu disampaikan Supratman saat ditemui di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur, Selasa (11/8/2026). Ia menyebut ketentuan mengenai pidana mati masih tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada,” kata Supratman sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (11/8/2026).
Menurut Supratman, ketentuan pidana mati dalam perkara korupsi juga berkaitan dengan mekanisme masa tunggu sebelum putusan disesuaikan. Masa tunggu tersebut berlangsung kurang lebih 10 tahun.
“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” ucapnya.
Ia menekankan, persoalan utama bukan lagi mengenai ada atau tidaknya dasar hukum untuk menjatuhkan pidana mati, melainkan penerapannya dalam penanganan perkara. Penjatuhan hukuman tersebut tetap bergantung pada proses penegakan hukum dan tuntutan yang diajukan.
“Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” ucapnya.
Supratman juga memastikan hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis pidana mati apabila perkara dan tuntutan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan perdebatan hukum, soal implementasi,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap seruan KH Mustain Syafi’i, mufasir dan pengasuh khusus di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur. Mustain sebelumnya menyerukan penerapan hukuman potong tangan dan hukuman mati terhadap koruptor.
Seruan tersebut kemudian beredar luas di media sosial. Dalam video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online, Mustain menyoroti sikap sebagian kiai dan ulama yang dinilai masih diam dalam menghadapi persoalan korupsi di Indonesia.
“Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh menghadapi apa hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini,” demikian kata Mustain dalam video tersebut.
Dengan demikian, pemerintah melalui Kemenkum menegaskan bahwa pidana mati bukan ketentuan yang telah dihapus dari sistem hukum Indonesia. Pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta tahapan penegakan hukum yang berlaku. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan