Kantor Imigrasi Semarang merekomendasikan deportasi dan penangkalan terhadap warga negara Timor Leste yang tetap berada di Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Semarang merekomendasikan deportasi dan penangkalan terhadap warga negara Timor Leste berinisial TFA, 22 tahun, setelah diketahui tetap berada di Indonesia meski Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya telah berakhir sejak 6 April 2026.
Rekomendasi tersebut diberikan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap TFA pada Jumat (31/07/2026). Dalam pemeriksaan, TFA mengakui tidak memperpanjang izin tinggal setelah masa berlaku dokumennya berakhir.
Kepala Bidang (Kabid) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Haryono Susilo mengatakan pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan yang disampaikan TFA. “Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Haryono di Semarang, sebagaimana dilansir Metro TV, Selasa (11/08/2026).
Dari pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan, TFA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur tindakan terhadap orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari.
Dalam kondisi tersebut, tindakan administratif keimigrasian dapat berupa deportasi dan penangkalan. Langkah ini menjadi tindak lanjut atas pelanggaran masa berlaku izin tinggal yang dilakukan TFA.
Proses deportasi terhadap TFA telah dimulai pada Jumat (07/08/2026). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali.
Perjalanan dilakukan melalui penerbangan dari Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pemulangan TFA setelah pelanggaran keimigrasian dinyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penanganan perkara tersebut sekaligus menegaskan kewajiban setiap orang asing untuk memastikan izin tinggal tetap berlaku selama berada di Indonesia. Pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan untuk memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan