0-4064x3048-0-0#

Sepakati KUA-PPAS 2027, DPRD Paser Soroti SiLPA dan Tekanan Arus Kas

DPRD Paser meminta penyusunan APBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 lebih realistis dengan memperketat proyeksi SiLPA, pengelolaan kas, kontrak tahun jamak, serta target PAD tanpa mengurangi prioritas pendidikan dan kesehatan.

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menekankan kehati-hatian fiskal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 serta Perubahan APBD 2026, terutama terkait proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), kontrak tahun jamak, target Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengelolaan kas daerah.

Penekanan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser dalam Rapat Paripurna Kesepakatan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2026, Rabu (12/08/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser dan dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi didampingi para Wakil Ketua DPRD Paser. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Paser Ikhwan Antasari serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2027, Banggar DPRD Paser meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menyusun proyeksi penerimaan pembiayaan secara lebih realistis, khususnya SiLPA. Perhitungan SiLPA diminta berbasis angka rasional dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan penyerapan anggaran.

Banggar juga mendorong belanja wajib atau mandatory spending bidang pendidikan pada 2027 diarahkan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan, termasuk melalui Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Perhatian lain diarahkan pada skema pembayaran kontrak tahun jamak atau multiyears. DPRD Paser menilai jadwal pembayaran proyek strategis perlu disesuaikan dengan kemampuan arus kas atau cash flow daerah yang disebut mengalami penyusutan.

“Setiap komitmen pembayaran kontrak tahun jamak perlu diselaraskan dengan proyeksi penerimaan dan ketersediaan kas setiap tahun, dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal,” ujar M. Nsir mewakili Banggar DPRD Paser.

Banggar DPRD Paser juga membuka kemungkinan penggunaan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan apabila Pemkab Paser menghadapi kesulitan likuiditas. Namun, skema tersebut direkomendasikan dilakukan secara selektif, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi pendapatan, DPRD Paser meminta target PAD, terutama dari pajak dan retribusi daerah, disusun lebih akurat. Penyusunannya diminta melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait secara terintegrasi agar target penerimaan tidak melampaui kemampuan riil daerah.

Sementara itu, dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026, DPRD Paser menyatakan menerima rancangan yang diajukan Pemkab Paser. Pemerintah daerah diminta tetap menjalankan program yang telah disepakati dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemampuan fiskal.

“Agar alokasi belanja pelayanan dasar, khususnya pendidikan dan kesehatan, tetap dipertahankan untuk menjaga capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM)”, imbuhnya.

Selain menjaga belanja pelayanan dasar, DPRD Paser menekankan penerapan manajemen kas atau cash management secara ketat dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026. Pengendalian realisasi belanja serta penjadwalan pembayaran berdasarkan skala prioritas dinilai diperlukan agar likuiditas keuangan daerah tetap terjaga.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Wabup Paser Ikhwan Antasari mengatakan seluruh catatan Banggar DPRD Paser akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.

Menurut Ikhwan, Pemkab Paser telah menyepakati sejumlah penyesuaian anggaran untuk menghadapi dinamika keuangan daerah dan penundaan sejumlah pembangunan.

“Strategi penutupan ruang fiskal 2026 dilakukan dengan mengoptimalkan PAD serta mengalokasikan ulang anggaran dari proyek-proyek yang belum atau tidak ditenderkan,” pungkas Ikhwan.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Paser dan pimpinan DPRD Paser terhadap KUA-PPAS APBD 2027 serta KUA-PPAS Perubahan APBD 2026. Kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi tahapan penyusunan anggaran berikutnya dengan penekanan pada kesinambungan fiskal, pelayanan dasar, dan kemampuan kas daerah. []

Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com