Pemkab Kobar menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari setelah 107 kejadian kebakaran tercatat sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2026 dengan luas lahan terbakar lebih dari 225 hektare.
KOTAWARINGIN BARAT – Sebanyak 107 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2026 mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan status tanggap darurat bencana karhutla selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Agustus 2026.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor 300.2.3/121/BPBD.IV.2 yang ditandatangani pada 7 Agustus 2026. Kebijakan diambil menyusul peningkatan kejadian karhutla di sejumlah wilayah Kobar yang dinilai membutuhkan penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kobar Samuel mengatakan, jumlah kejadian karhutla meningkat signifikan dalam dua bulan terakhir.
“Selama dua bulan terakhir, pada Juli hingga pertengahan Agustus 2026, telah terjadi 107 kejadian Karhutla, dimana sebanyak 62 kejadian terjadi sepanjang Juli 2026 dan hingga pertengahan Agustus 2026 ada 45 kejadian Karhutla,” ujarnya, sebagaimana diberitakan Tabengan, Rabu, (12/08/2026).
Selain tingginya jumlah kejadian, luas lahan yang terbakar juga menunjukkan peningkatan. Sepanjang Juli 2026, karhutla melanda sekitar 110,23 hektare lahan. Sementara pada Agustus 2026 hingga pertengahan bulan, luas lahan terdampak telah mencapai 115,28 hektare.
Dengan status tanggap darurat tersebut, Pemkab Kobar dapat memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, instansi vertikal, dan pemangku kepentingan serta mengerahkan sumber daya untuk mempercepat penanganan karhutla.
Langkah penanganan selama masa tanggap darurat mencakup perencanaan operasi, pengerahan personel dan peralatan, penyediaan sarana dan prasarana penyelamatan warga terdampak, serta penguatan pengumpulan dan pengolahan data terkait karhutla.
Pemkab Kobar juga akan meningkatkan sosialisasi dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Upaya tersebut ditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan sekaligus mendorong keterlibatan warga dalam mencegah munculnya titik api baru.
Samuel menegaskan, penetapan tanggap darurat diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat pengerahan sumber daya. Seluruh unsur terkait diharapkan bergerak sesuai tugas dan kewenangannya untuk menekan dampak kebakaran.
Pembiayaan penanganan tanggap darurat, sebagaimana diatur dalam keputusan Bupati Kobar, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kobar Tahun Anggaran 2026 dan/atau Belanja Tidak Terduga (BTT), dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan.
Status tanggap darurat dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan belum memungkinkan penanganan dihentikan. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat upaya pengendalian karhutla sekaligus meminimalkan risiko terhadap masyarakat dan lingkungan di Kobar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan