Kejari Kukar menargetkan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat YBA dilimpahkan ke PN Tenggarong paling lambat pekan ini sebelum memasuki tahap persidangan.
KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kukar, YBA, ke Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong paling lambat pekan ini.
Perkara tersebut sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kepada Kejari Kukar. Setelah perkara dilimpahkan ke PN Tenggarong, kejaksaan akan menunggu penetapan jadwal persidangan.
Kepala Kejari (Kajari) Kukar Aji Kalbu Pribadi mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.
“Mungkin paling lambat minggu ini sudah dilimpahkan dan nanti kami tinggal menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan,” kata Aji kepada Beritaborneo, Selasa (18/08/2026).
Menurut Aji, setelah perkara masuk ke pengadilan, proses penanganan akan berlanjut ke tahap persidangan. Jaksa penuntut umum nantinya bertugas membuktikan dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap YBA.
“Sidang, pembuktian nanti di sidang. Tugas kami sebagai jaksa untuk membuktikan dugaan tindak pidananya,” ujarnya.
Aji memastikan penanganan perkara telah memasuki tahap persiapan pelimpahan ke pengadilan. Namun, ketika ditanya mengenai status kelengkapan berkas perkara atau P-21, ia tidak memberikan penjelasan lebih terperinci dan menegaskan pihaknya berfokus pada proses penindakan tindak pidana.
“Sudah. Ini persiapan kami untuk pelimpahan ke pengadilan. Tinggal menunggu penetapan hari sidang,” katanya.
Sebelumnya, YBA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan kepemilikan serta peredaran gelap narkotika berupa cairan rokok elektrik atau liquid yang disebut mengandung etomidat.
YBA diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim pada awal Mei 2026 setelah penyidik mengembangkan kasus pengiriman paket cairan ilegal yang diduga mengandung zat tersebut.
Selain menjalani proses pidana, YBA juga telah menjalani sidang etik di lingkungan Polda Kaltim dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). YBA sempat mengajukan banding atas keputusan tersebut. Pelimpahan perkara ke PN Tenggarong akan menjadi awal proses pengujian dakwaan dan pembuktian perkara tersebut di persidangan. []
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan