Program SULAM yang digagas Ditresnarkoba Polda Kaltim menggandeng BPJS Kesehatan dan sejumlah instansi untuk membantu tahanan memperoleh serta mengaktifkan kembali jaminan kesehatan.
BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) meluncurkan Program Sinergi untuk Layanan Akses Medis (SULAM) untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan tahanan selama menjalani proses hukum. Pada pelaksanaan perdana, sebanyak 26 tahanan mendapat pendampingan terkait kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Program SULAM diluncurkan di ruang tahanan Polda Kaltim, Selasa (18/08/2026), dengan menggandeng BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan serta sejumlah instansi terkait.
Selain BPJS Kesehatan, program tersebut melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltim, Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Kaltim, serta Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kaltim.
Program tersebut juga mendapat dukungan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim Romylus Tamtelahitu mengatakan, SULAM merupakan langkah konkret untuk memastikan tahanan tetap memperoleh perlindungan negara, khususnya dalam pelayanan kesehatan.
Menurut Romylus, status hukum seseorang tidak menghilangkan hak dasar yang tetap melekat selama berada dalam tahanan.
“Status tahanan tidak menghilangkan hak-hak dasar mereka selama berada di dalam tahanan. Salah satunya adalah hak kesehatan,” ujar Romylus.
Dalam pelaksanaan perdana SULAM, petugas menemukan lima tahanan belum memiliki kartu atau kepesertaan BPJS Kesehatan. Sementara itu, 21 tahanan lainnya tercatat telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi kepesertaannya dalam kondisi nonaktif.
Dengan demikian, sebanyak 26 tahanan mendapat pendampingan untuk pengecekan hingga pengurusan status kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Dari data yang sudah kita dapat, ternyata ada lima orang yang belum punya kartu BPJS dan kemudian ada 21 orang yang punya kartu BPJS namun tidak aktif. Hari ini kita bantu mereka untuk mengecek semua,” kata Romylus.
Tahanan yang belum terdaftar akan dibantu dalam proses pendaftaran kepesertaan. Adapun peserta dengan status nonaktif akan didampingi untuk mengetahui penyebabnya dan mengupayakan pengaktifan kembali sesuai mekanisme yang berlaku.
Romylus menjelaskan, salah satu faktor yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif adalah tunggakan iuran. Bagi tahanan yang masih mampu melunasi tunggakan, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui keluarga dengan dukungan data dari penyidik untuk memudahkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan.
“Nanti akan ditanya apakah mampu untuk melunasi tunggakan. Karena alasan kenapa tidak aktif bisa jadi karena mereka menunggak sebulan, dua bulan, ataupun lebih,” jelasnya.
Sementara itu, penanganan tahanan yang tidak mampu membayar tunggakan akan dikoordinasikan dengan Dinsos dan instansi terkait melalui mekanisme yang tersedia.
Romylus mengatakan, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan manfaat kepada tahanan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan kesehatan anggota keluarganya.
Menurut dia, negara sebenarnya telah memiliki skema pembiayaan pelayanan kesehatan apabila tahanan sakit selama menjalani masa penahanan. Namun, kepesertaan BPJS Kesehatan dinilai tetap penting untuk memberikan cakupan jaminan kesehatan yang lebih luas.
“Memang sudah ada skema yang diatur oleh negara. Apabila tahanan sakit, maka akan dirawat oleh negara melalui dokter ataupun Rumah Sakit Bhayangkara. Namun, kita juga concern terhadap jaminan kesehatan mereka, khususnya BPJS,” ungkapnya.
Romylus menegaskan, proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengesampingkan pemenuhan hak-hak dasar orang yang sedang menjalani proses hukum. Tahanan, menurut dia, tetap berhak memperoleh perlindungan kesehatan meskipun harus mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Melalui Program SULAM, Polda Kaltim berharap sinergi lintas sektor dalam pemenuhan hak kesehatan tahanan semakin kuat. Layanan tersebut diharapkan tidak hanya berjalan ketika tahanan mengalami gangguan kesehatan, tetapi juga mampu memberikan perlindungan kesehatan secara berkelanjutan sekaligus memastikan aspek kemanusiaan tetap menjadi bagian dalam proses penegakan hukum. []
Penulis: Irwanto Sianturi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan