64 Ribu Peserta JKN Kukar Belum Aktif, BPJS Targetkan Keaktifan 100 Persen

Meski cakupan kepesertaan JKN di Kukar telah mencapai 100 persen, sekitar 64 ribu peserta masih berstatus tidak aktif akibat sejumlah faktor, termasuk tunggakan iuran dan perubahan status pekerjaan.

KUTAI KARTANEGARA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mencapai 100 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta baru sekitar 92 persen sehingga masih terdapat sekitar 64 ribu peserta terdaftar yang berstatus tidak aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Kukar Ika Irawati mengatakan, kesenjangan antara cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama pemerintah daerah. Menurut dia, keberhasilan program JKN tidak hanya diukur dari jumlah warga yang telah terdaftar, tetapi juga dari status aktif kepesertaan.

“Kalau secara kepesertaan sudah terdata. Yang menjadi masalah adalah aktif atau tidaknya. Saat ini tingkat keaktifan di Kutai Kartanegara sudah 92 persen,” kata Ika di Tenggarong, Selasa (18/08/2026).

Ika menjelaskan, ketidakaktifan peserta dapat disebabkan sejumlah faktor, mulai dari tunggakan iuran hingga perubahan status pekerjaan. Pemutusan hubungan kerja (PHK), misalnya, dapat menyebabkan kepesertaan pekerja menjadi tidak aktif setelah tidak lagi ditanggung pemberi kerja.

Berdasarkan data Juli 2026, peserta JKN di Kukar yang dibiayai pemerintah pusat mencapai 234.603 jiwa. Peserta segmen mandiri tercatat 80.036 jiwa, peserta badan usaha 211.451 jiwa, sedangkan peserta dari sektor aparatur sipil negara (ASN) dan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) sebanyak 72.651 jiwa. Sementara itu, peserta yang dibiayai pemerintah daerah tercatat sekitar 231.510 jiwa.

Ika menegaskan, JKN dijalankan dengan prinsip gotong royong melalui mekanisme subsidi silang. Karena itu, besaran iuran yang dibayarkan peserta tidak dapat dipandang sebagai nilai pembayaran yang secara langsung menentukan besaran pelayanan kesehatan yang diterima.

“Program JKN itu prinsipnya memang gotong royong. Iuran digunakan untuk pembiayaan pelayanan kesehatan tanpa melihat apakah iurannya Rp35 ribu, Rp100 ribu, atau Rp150 ribu. Sistem pembiayaannya adalah subsidi silang dan gotong royong,” jelasnya.

BPJS Kesehatan Kukar kini menargetkan tingkat keaktifan peserta mencapai 100 persen. Upaya tersebut dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus mendorong masyarakat memastikan kepesertaan JKN tetap aktif sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Harapan kita masyarakat memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan itu sebelum sakit. Jadi, ketika sakit tinggal menggunakan,” ujarnya.

Selain peningkatan keaktifan peserta, BPJS Kesehatan Kukar mendorong pemanfaatan program Anggota Keluarga Tambahan (AKT) bagi pekerja penerima upah. Program tersebut dapat digunakan untuk memberikan perlindungan JKN kepada anak keempat dan seterusnya melalui skema iuran sebesar 1 persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Upaya ini diharapkan memperluas perlindungan kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan yang aktif saat membutuhkan pelayanan medis. []

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com