Perpres Perlindungan Ojol Diperluas hingga Kurir Barang dan Makanan

Pemerintah dan DPR memperluas cakupan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 agar perlindungan tidak hanya berlaku bagi pengemudi penumpang, tetapi juga kurir barang dan makanan.

JAKARTA – Perlindungan bagi pengemudi ojek daring dan kurir barang serta makanan diarahkan masuk dalam satu payung regulasi yang segera difinalisasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan diperluas agar tidak hanya mengatur pengemudi angkutan penumpang, tetapi juga pekerja pengantaran barang dan makanan.

Perluasan cakupan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi finalisasi Perpres yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa (18/08/2026).

Rapat melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Hukum. Pembahasan diarahkan untuk menyempurnakan perlindungan pekerja dalam ekosistem transportasi online.

Dasco mengatakan pembagian kewenangan pengaturan tarif nantinya disesuaikan dengan jenis layanan. Tarif barang dan makanan akan diatur Komdigi, angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan Kementerian UMKM.

“Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi online ini akan diampu oleh Kementerian UMKM,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah masih akan meminta masukan terakhir dari asosiasi, komunitas pengemudi ojek online, dan perusahaan aplikator sebelum aturan diterbitkan.

“Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator,” kata dia.

Selain memperluas cakupan pekerja yang dilindungi, pemerintah juga tengah mematangkan skema tarif. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menyebut lebih banyak platform dan pengemudi akan dilibatkan dalam pembahasan untuk memperoleh titik keseimbangan tarif bagi seluruh pihak.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan Perpres sebelumnya berfokus pada transportasi penumpang. Perluasan aturan dilakukan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR.

Untuk layanan angkutan orang, pemerintah telah membatasi potongan komisi aplikator maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Ketentuan tersebut membuat pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari tarif yang dibayarkan penumpang.

Maman menilai perlindungan pekerja tidak semestinya hanya bertumpu pada pendapatan dari tarif penumpang. Menurut dia, ekosistem digital juga dapat membuka peluang usaha lain bagi pengemudi, termasuk melalui sektor UMKM dan merchant.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses harmonisasi Perpres akan dipimpin langsung Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut segera terbit setelah seluruh pembahasan dan penyelarasan selesai.

“Kami targetkan akhir bulan ini, atau paling lambat awal bulan depan, Perpres ini sudah bisa diterbitkan,” tuturnya.

Dasco mengatakan simulasi skema tarif untuk angkutan orang, barang, dan makanan telah dilakukan kementerian terkait. Namun, angka final belum dapat diumumkan karena masih harus melalui proses harmonisasi.

Sebelum Perpres diterbitkan, masih terdapat satu pertemuan dengan kementerian terkait serta pertemuan tambahan bersama organisasi ojek online dan aplikator. Pemerintah dan DPR berharap tahapan tersebut dapat menghasilkan aturan yang memberikan kepastian sekaligus memperkuat kesejahteraan pekerja transportasi online.

“Kami minta semua pihak bersabar. Mari kita tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik,” tutup Dasco. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com