Tanbu Digitalisasi Pajak, Usaha Omzet di Bawah Rp5 Juta Bebas PBJT

Pemkab Tanbu menata ulang pemungutan pajak dan retribusi dengan memperluas pembayaran digital serta membebaskan usaha makanan dan minuman beromzet di bawah Rp5 juta per bulan dari PBJT.

TANAH BUMBU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) menyiapkan sejumlah perubahan dalam sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah dengan memperluas pembayaran secara digital serta menetapkan batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kebijakan itu diarahkan untuk memperkuat penerimaan daerah sekaligus membuat proses pembayaran lebih transparan.

Berdasarkan rancangan perubahan regulasi, pelaku usaha makanan dan minuman dengan omzet di atas Rp5 juta per bulan akan dikenai PBJT, sedangkan usaha dengan omzet di bawah batas tersebut tidak dipungut. Ketentuan itu menjadi salah satu bagian dari penyesuaian objek dan tarif retribusi dalam Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami meyakini, target ini akan terealisasi lewat terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Tanbu, Eryanto Rais, membacakan jawaban Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif atas pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanbu di Batulicin, Kamis, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis, (20/08/2026).

Eryanto mengatakan perubahan peraturan daerah tersebut tidak diarahkan untuk menaikkan tarif pajak daerah. Penyesuaian lebih difokuskan pada objek dan tarif retribusi yang sebelumnya belum terakomodasi dalam regulasi agar potensi penerimaan daerah dapat dihimpun secara lebih optimal.

Selain PBJT, penyesuaian juga mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Retribusi Pelayanan Tertentu, serta sejumlah jenis retribusi lain yang dinilai belum mencapai potensi penerimaan secara maksimal.

“Berdasarkan potensi peningkatan PAD yang kami hitung, Pemerintah Daerah memperkirakan ada kenaikan sebesar 10 persen setiap tahunnya untuk PAD.”

Pemerintah daerah juga mempertahankan tarif PBJT sebesar 10 persen. Sementara itu, pajak untuk jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, ditetapkan sebesar 40 persen berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

“Tarif PBJT tetap sebesar sepuluh persen. Sementara itu, tarif pajak untuk jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, ditetapkan sebesar 40 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD),” katanya.

Di sisi lain, Pemkab Tanbu memperluas penggunaan sistem pembayaran nontunai untuk menekan potensi kebocoran penerimaan. Digitalisasi dilakukan melalui layanan e-parking, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Virtual Account, dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Kalsel.

“Sistem pembayaran nontunai tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, serta meminimalkan potensi pungutan liar,” terangnya.

Upaya tersebut dilakukan di tengah capaian penerimaan daerah yang masih berfluktuasi. Realisasi pajak daerah tercatat 106,72 persen pada 2024, kemudian 93,25 persen pada 2025. Sementara itu, realisasi retribusi daerah tercatat 89,11 persen pada 2024 dan meningkat menjadi 112,66 persen pada 2025.

Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai 48,97 persen dan retribusi daerah 46,08 persen. Capaian tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Tanbu untuk mengoptimalkan sumber penerimaan tanpa mengandalkan kenaikan tarif pajak secara umum.

“Hingga Juni 2026, realisasi pajak daerah telah mencapai 48,97 persen, sedangkan retribusi daerah mencapai 46,08 persen,” tutup Eryanto Rais. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com