Penyidik Bareskrim Polri menyita kendaraan, dua kapal, rumah, ruko, apartemen, dan bangunan usaha sebagai bagian dari pengusutan dugaan TPPU yang dikaitkan dengan bandar narkoba Basri Lewaimang.
RIAU – Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) memperluas penelusuran dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan bandar narkoba Basri Lewaimang dengan menyita berbagai aset di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyitaan mencakup 13 kendaraan, dua kapal, sejumlah rumah, ruko, apartemen, serta bangunan usaha yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso mengatakan sejumlah aset tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan. Informasi itu disampaikan sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (20/08/2026).
“Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ujar Eko.
Menurut Eko, penyitaan aset tidak hanya berkaitan dengan pengamanan barang, tetapi juga diarahkan untuk mengusut dugaan TPPU yang bersumber dari tindak pidana asal berupa narkotika. Dalam perkara ini, Tindak Pidana Asal (TPA) menjadi dasar penelusuran terhadap aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Akan dilakukan penyitaan terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan TPA (Tindak Pidana Asal) Narkotika yang dilakukan oleh tersangka Basri,” tuturnya.
Aset bergerak yang diamankan antara lain Mitsubishi Pajero Sport, Xpander Cross, Rubicon, Daihatsu Rocky, Hummer H2, Honda Mobilio, Jeep Wrangler, dua unit Fortuner, Innova Venturer, Hummer H3, serta Toyota Land Cruiser. Penyidik juga menyita kapal Azimut 68S dan satu kapal berwarna putih.
Sementara itu, aset tidak bergerak yang masuk dalam penyitaan tersebar di sejumlah kawasan perumahan dan komersial. Di antaranya dua rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03, dua rumah di Royal Bay Sunrise 3, satu rumah di Royal Bay Moonlight 5, dua rumah di Diamond Palace Residence, dua rumah di Perumahan Citra, satu rumah di Orchard Suite, tiga ruko di Botania II, empat unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt, Restoran Teluk Lengung di Punggur, satu rumah di Kotamas Marina, serta satu rumah di Kavling Danau Indah Punggur.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Basri ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
“Penyidik telah menetapkan 1 orang DPO atas nama Basri,” kata Eko kepada wartawan dikutip Rabu (19/8/2026).
Basri diketahui merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Penyidik menyebut ciri fisiknya antara lain rambut hitam ikal, brewok, berkumis, berkulit sawo matang, serta memiliki bentuk bibir yang tidak terlalu tebal.
“peran BASRI selaku Pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3,” ungkapnya.
Eko juga mengungkap skala dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet yang dikelola Basri. Penyidik memperkirakan sedikitnya 40.000 butir ekstasi diedarkan setiap bulan dan jumlah tersebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
“Didapatkan Fakta bahwa jumlah Ekstasi yg diedarkan di THM Planet Batam setiap bulannya minimal sekitar 40.000 butir, dan bisa lebih dari itu ketika pengunjung sedang dalam kapasitas maksimal,” ucapnya.
Penelusuran terhadap aset menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara karena penyidik tidak hanya mengejar pelaku dan barang bukti narkotika, tetapi juga dugaan aliran hasil kejahatan yang telah berubah bentuk menjadi berbagai kepemilikan aset. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan