Layanan Commuter Line lintas Bogor dan Tangerang kembali normal setelah dua insiden temperan menyebabkan 18 perjalanan mengalami keterlambatan atau pembatalan.
JAKARTA – Layanan Commuter Line lintas Bogor dan Tangerang kembali beroperasi normal setelah dua insiden temperan mengganggu perjalanan pada Kamis (20/8/2026). Gangguan tersebut sempat membuat 18 perjalanan terlambat, termasuk keterlambatan lebih dari satu jam pada sebagian perjalanan lintas Bogor.
Manager Public Relations KAI Commuter (KAI Commuter) Leza Arlan mengatakan Commuter Line Bogor Nomor 1183 relasi Bogor-Jakarta Kota yang mengalami temperan dengan orang hingga merusak sistem pengereman telah kembali dijalankan menuju Stasiun Manggarai.
Sementara itu, Commuter Line Tangerang Nomor 1914A relasi Duri-Tangerang yang mengalami temperan dengan sepeda motor di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Rawabuaya dan Stasiun Batu Ceper juga telah kembali beroperasi.
“Imbas kejadian tersebut sebanyak 10 perjalanan Commuterline Bogor mengalami keterlambatan hingga 1 jam lebih dan perjalanan dibatalkan sedangkan untuk perjalanan Commuterline Tangerang sebanyak 8 perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit,” kata Leza dalam keterangan tertulis sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (20/08/2026).
Untuk mengurai antrean perjalanan, KAI Commuter sebelumnya menerapkan rekayasa pola operasi satu jalur pada lintas Bogor, tepatnya antara Stasiun Pasar Minggu dan Stasiun Manggarai. Rekayasa serupa juga diberlakukan pada lintas Tangerang antara Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Batu Ceper.
Gangguan perjalanan tersebut terjadi akibat orang yang berada di area jalur rel serta pengguna jalan yang tidak mendahulukan kereta api ketika berada di perlintasan. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu keselamatan sekaligus kelancaran perjalanan kereta.
Leza mengingatkan ketentuan perkeretaapian melarang masyarakat yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang. Dalam draf sumber, ketentuan tersebut disebut merujuk Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2027.
“KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang,” kata Leza.
Dengan kembali normalnya perjalanan di kedua lintas tersebut, KAI Commuter mengingatkan pengguna kereta dan masyarakat di sekitar jalur rel untuk mematuhi ketentuan keselamatan agar insiden serupa tidak kembali mengganggu operasional serta perjalanan penumpang. []
Penulis: Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan