Unsoed belum menentukan sikap setelah Rektor Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus diamankan KPK dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
JAWA TENGAH – Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) belum mengambil sikap terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret sejumlah pejabat kampus, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Kampus memilih menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan pihak universitas belum memperoleh informasi lengkap mengenai perkara yang sedang ditangani KPK. Sikap resmi kampus akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan penetapan hukum dari KPK menjadi jelas, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat (21/08/2026).
“KPK sedang melakukan proses pemeriksaan, tetapi kami sendiri belum tahu sesungguhnya kasus apa dan orang-orang yang kemudian dibawa ke sana itu status hukumnya seperti apa,” ucap Edi dikutip dari Antara, Jumat (21/8).
Edi menegaskan Unsoed untuk sementara tidak mengambil langkah lebih jauh karena masih menunggu keterangan resmi dari lembaga antirasuah. Menurut dia, universitas akan menyampaikan sikap setelah memperoleh kejelasan mengenai perkara tersebut.
“Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK,” ucap Edi.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8). Sebanyak 14 orang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
“Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (21/8) pagi.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK menyebut penyelidikan tertutup itu berkaitan dengan dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga menyoroti dugaan korupsi yang terjadi dalam sektor pendidikan karena dinilai dapat berdampak terhadap penanaman nilai dan karakter. Budi mengatakan dugaan transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa menjadi persoalan serius karena berkaitan dengan akses awal seseorang untuk memasuki perguruan tinggi.
“Terlebih dugaan korupsi terjadi saat proses awal penerimaan. Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujar Budi.
Unsoed kini masih menunggu perkembangan resmi dari KPK sebelum menentukan langkah kelembagaan. Kampus menyatakan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dan menyampaikan sikap setelah status perkara serta pihak-pihak yang diperiksa mendapatkan kejelasan. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan