ilustrasi

Karhutla Kobar Meluas 71 Hektare, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Polres Kobar memperkuat pencegahan dan penegakan hukum karhutla setelah kebakaran sekitar 71 hektare di Kecamatan Kumai menyeret seorang warga sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

KOTAWARINGIN BARAT– Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 71 hektare di Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), menjadi perhatian serius kepolisian selama musim kemarau. Seorang warga berinisial S (64) telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Kepolisian Resor (Polres) Kobar menegaskan bakal memadukan pencegahan dengan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar Joko Handono mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan proses hukum setelah kebakaran terjadi. Pencegahan melalui pendekatan kesejahteraan dan lingkungan tetap menjadi langkah utama untuk mengurangi risiko kebakaran dan kabut asap.

“Penanganan kasus Karhutla solusi yang terbaik adalah melakukan upaya pencegahan. Pendekatan yang dilakukan yaitu, pendekatan kesejahteraan, pendekatan lingkungan hidup dan pendekatan hukum. Artinya, kita mengutamakan tindakan persuasif tetapi tindakan tegas juga kita ambil jika ada yang melanggar,” Kapolres Kobar AKBP Joko Handono, di Pangkalan Bun, Jumat (21/08/2026).

Polres Kobar menilai sejumlah kejadian karhutla di wilayah tersebut tidak terlepas dari unsur kesengajaan. Karena itu, kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait dan melakukan pelacakan di lokasi kebakaran untuk mengumpulkan data yang dapat digunakan dalam proses penegakan hukum.

“Kita harus memberikan efek jera kepada pelaku pembakaran lahan. Data dan hasil pelacakan kejadian kami olah untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” katanya, sebagaimana diberitakan Koran Jakarta, Jumat, (21/08/2026).

Salah satu kasus yang kini ditangani Polres Kobar adalah kebakaran sekitar 71 hektare lahan di Kecamatan Kumai pada awal Agustus 2026. Kebakaran bermula sekitar pukul 13.00 WIB dari kawasan Jalan Padat Karya I, Rukun Tetangga (RT) 10, Kelurahan Candi, kemudian meluas hingga Desa Sungai Tendang.

“Akibat perbuatan tersangka, kurang lebih 71 hektare lahan terbakar mulai dari Kelurahan Candi hingga Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai,” katanya.

Informasi mengenai kebakaran pertama kali diterima Kepolisian Sektor (Polsek) Kumai melalui grup WhatsApp. Tim gabungan kemudian dikerahkan untuk melakukan pemadaman dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), pemadam kebakaran, Manggala Agni, Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta Masyarakat Peduli Api (MPA).

Penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kobar selanjutnya mengarah pada lahan perkebunan yang dikelola tersangka S, seorang warga Kecamatan Kumai yang bekerja sebagai buruh tani atau petani sayuran.

“Lahan yang terbakar merupakan semak belukar dengan mineral gambut. Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui penyebab karhutla tersebut berawal dari lahan perkebunan yang dikelola tersangka S,” jelasnya.

Setelah identitas terduga pelaku diketahui, Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian dan mengamankan S pada Senin (10/8/2026) di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman. Saat penangkapan dilakukan, proses pemadaman di lokasi kebakaran masih berlangsung karena api belum sepenuhnya padam.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik berisi ranting kayu, satu plastik material tanah gambut, satu plastik abu bekas pembakaran, satu jaring paranet yang terbakar, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot, satu botol herbisida, satu sarung, dan satu korek api.

Tersangka dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana atau Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp3 miliar,” kata Joko Handono.

Kewaspadaan terhadap karhutla di Kobar semakin ditingkatkan setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Kalteng, termasuk Kobar, telah memasuki musim kemarau sejak Juni 2026. Polres Kobar berharap kombinasi pencegahan, pengawasan lapangan, dan penindakan dapat mengurangi pembakaran lahan sekaligus mencegah munculnya bencana kabut asap. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com