Dua tersangka diamankan setelah diduga merampas speedboat, kepiting, telepon seluler, dan uang milik korban dengan ancaman senjata api rakitan serta senjata tajam di perairan Sungai Maluku, Bulungan.
TARAKAN – Aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengguna speedboat di perairan Sungai Maluku, Desa Salim Batu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), berujung pada penangkapan dua tersangka di Kota Tarakan. Polisi juga menyita senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam, parang, serta sejumlah bagian speedboat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK (52) dan PG (52). Keduanya diduga terlibat dalam perampasan speedboat dan barang milik korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kasus tersebut ditangani Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara.
Peristiwa bermula pada Selasa (11/08/2026) sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Korban bersama rekan kerjanya saat itu sedang dalam perjalanan menggunakan speedboat menuju Tarakan setelah melakukan kegiatan menyambang di wilayah Tanjung Palas.
Ketika melintas di Sungai Maluku, speedboat korban dihadang. Pelaku diduga mengancam korban menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam sebelum menguasai perahu beserta barang-barang di dalamnya.
Barang yang dibawa kabur meliputi sekitar 3,5 keranjang kepiting, tiga unit telepon seluler, uang tunai sekitar Rp4 juta, serta speedboat korban. Total kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp100 juta, sebagaimana diberitakan Polres Tarakan, Selasa, (25/08/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada PK. Personel Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kaltara bersama Gakkum Satpolairud Polres Tarakan memperoleh informasi mengenai keberadaannya di Gang Melati, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Selasa (18/08/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
PK kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpolairud Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan serta pengembangan penyidikan.
Dua hari kemudian, Kamis (20/08/2026), polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisi tajam yang disebut disimpan PK di kawasan pertambakan Mangkudulis.
Pengembangan berlanjut hingga Minggu (23/8/2026). Polisi menangkap tersangka kedua, PG, di kawasan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit mesin Yamaha berkapasitas 40 daya kuda (PK), satu unit bodi speedboat yang diduga digunakan dalam tindak pidana, satu pucuk senjata api rakitan, empat butir amunisi tajam, serta sebilah parang.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait senjata api tanpa hak. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi perhatian karena tindak kekerasan terjadi di jalur perairan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas dan mengangkut hasil usaha. Sinergi Satpolairud Polres Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara diharapkan dapat memperkuat keamanan jalur perairan sekaligus mencegah kejahatan serupa kembali terjadi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan