Kemnaker mendorong pekerja permanent makeup mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus memperluas kesempatan kerja dan usaha mandiri.
JAKARTA – Sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang permanent makeup dinilai dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus membuka peluang usaha mandiri di industri kecantikan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong semakin banyak pekerja di sektor tersebut mengikuti pelatihan dan sertifikasi agar keterampilannya terukur serta diakui sesuai standar profesi.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan perkembangan profesi permanent makeup perlu diimbangi peningkatan kompetensi, kualitas pelayanan, etika profesi, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Sem akin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Afriansyah saat memberikan sambutan pada peresmian Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia di Jakarta, Minggu (23/08/2026), sebagaimana dilansir Kemnaker, Minggu (23/08/2026).
Menurut Afriansyah, keberadaan LSP Permanent Makeup Indonesia menjadi bagian penting dalam memastikan tenaga kerja memiliki kompetensi yang dapat diukur dan diakui berdasarkan standar yang berlaku.
Sertifikasi tersebut juga dinilai penting seiring berkembangnya sektor kecantikan yang tidak hanya berkaitan dengan layanan penampilan, tetapi juga menyangkut lapangan kerja, kewirausahaan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Afriansyah mengapresiasi pembentukan Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia. Menurutnya, organisasi profesi dapat berperan membangun jejaring, meningkatkan kapasitas anggota, memperkuat pembinaan profesi, serta menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman.
“Ke depan, saya berharap perkumpulan ini tidak hanya menjadi tempat berkumpulnya para pelaku profesi, tetapi juga men jadi rumah bersama untuk meningkatkan kualitas SDM permanent makeup Indonesia,” ujarnya.
Ia berharap semakin banyak pekerja permanent makeup mendapatkan pelatihan dan mengikuti sertifikasi kompetensi. Peningkatan keterampilan dan pengakuan kompetensi tersebut diharapkan memberikan nilai tambah bagi tenaga kerja sekaligus memperbesar peluang mereka memasuki pasar kerja maupun mengembangkan usaha sendiri.
Menurut Afriansyah, sektor kecantikan memiliki potensi ekonomi yang tidak hanya bertumpu pada aspek penampilan, tetapi juga keterampilan, kreativitas, dan kemampuan membangun usaha.
“Di balik setiap profesi permanent makeup, ada keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian untuk membangun usaha,” katanya.
Penguatan sertifikasi dan organisasi profesi diharapkan dapat mendorong terbentuknya tenaga kerja permanent makeup yang lebih kompeten, profesional, dan mampu bersaing, sekaligus memperluas kontribusi industri kecantikan terhadap penciptaan lapangan kerja serta kewirausahaan di Indonesia. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan