Surat Tanah Tak Kunjung Kembali, Usman Bakal Adukan AM ke BK DPRD

Usman melaporkan dugaan penggelapan dokumen ke Polresta Samarinda setelah dokumen asli terkait tanah yang disebut dititipkan kepada AM sejak Mei 2024 belum dikembalikan dan kini diperlukan untuk proses persidangan.

SAMARINDA – Seorang warga bernama Usman melaporkan dugaan penggelapan dokumen asli terkait tanah ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda pada Rabu (26/08/2026). Laporan ditempuh setelah dokumen yang menurut keterangannya dititipkan kepada AM saat masih menjalankan profesi sebagai notaris pada 28 Mei 2024 belum dikembalikan meski telah berulang kali diminta.

AM saat ini disebut menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda. Usman mengatakan, dokumen tersebut diserahkan langsung di kantor notaris karena dirinya dan keluarga menaruh kepercayaan terhadap profesi AM saat itu.

Usman, Warga

“Kami ke notaris A ini, kita percayakan karena Pak A ini sebagai notaris, berbadan hukum, kita percayakanlah,” ujar Usman seusai mengunjungi Kantor DPRD Kota Samarinda, Kamis (27/08/2026).

Menurut Usman, penyerahan dokumen tersebut memiliki bukti dan disaksikan sejumlah pihak. Kepercayaannya kepada AM, kata dia, semakin besar setelah yang bersangkutan menyampaikan akan segera dilantik menjadi anggota DPRD Kota Samarinda.

“Apalagi sebelum dia menjadi anggota dewan, dia mengatakan sebentar lagi saya mau dilantik, tambah percaya kita sebagai anggota dewan,” ucap Usman.

Persoalan kemudian muncul ketika Usman membutuhkan kembali dokumen asli tersebut untuk kepentingan persidangan perkara tanah yang sedang berjalan. Ia bersama kuasa hukumnya berupaya mengambil dokumen dari kantor notaris tempat dokumen itu sebelumnya diserahkan, tetapi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai pengembaliannya.

Usman menyebut telah berupaya menghubungi AM melalui telepon dan WhatsApp. Kuasa hukumnya serta pihak lain yang berkepentingan juga disebut telah mencoba berkomunikasi untuk meminta pengembalian dokumen tersebut.

“Saya WA Pak A tidak pernah balas, saya telepon tidak pernah mengangkat, kuasa hukum saya juga menelepon tidak pernah,” ungkapnya.

Menurut Usman, upaya persuasif telah dilakukan selama sekitar empat bulan. Setelah tidak memperoleh penyelesaian, ia memilih membawa persoalan tersebut ke kepolisian dengan membuat laporan pada 26 Agustus 2026 terkait dugaan penggelapan dokumen.

“Penghabisan kemarin tanggal 26 saya mengadukan kasus ini ke Polresta Samarinda untuk hal penggelapan surat,” katanya.

Usman menegaskan, tujuan utamanya adalah mendapatkan kembali dokumen asli yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum. Ia juga meminta AM memberikan penjelasan mengenai keberadaan dokumen tersebut.

“Kami meminta hak kami itu kembalikan, tolong itu saja,” harapnya.

Selain menempuh jalur kepolisian, Usman menyatakan berencana membawa persoalan itu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Samarinda untuk meminta pemeriksaan terhadap AM berkaitan dengan dokumen yang menurutnya dititipkan ketika AM masih menjalankan profesi sebagai notaris.

Hingga keterangan Usman disampaikan, draf berita belum memuat tanggapan AM, konfirmasi dari Polresta Samarinda mengenai status dan substansi laporan, maupun keterangan BK DPRD Kota Samarinda. Karena itu, dugaan yang disampaikan Usman belum dapat dianggap sebagai fakta hukum mengenai adanya tindak pidana dan tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah hingga terdapat proses serta pembuktian lebih lanjut. []

Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com