Pemprov Kaltara Cegah Konflik MHA Desa Tujung, Batas Wilayah Dikaji

Pemprov Kaltara menegaskan penyelesaian persoalan MHA Desa Tujung harus mengikuti pembagian kewenangan pemerintahan agar sengketa batas wilayah tidak berkembang menjadi konflik sosial.

BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan penyelesaian persoalan batas wilayah yang berkaitan dengan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan (Nunukan), harus mengikuti pembagian kewenangan pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting agar sengketa wilayah tidak berkembang menjadi pertikaian di tengah masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang saat menerima perwakilan 10 kepala desa bersama tim advokasi dalam audiensi di Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/08/2026).

Perwakilan desa menyampaikan keberatan dan aspirasi terkait penetapan MHA Desa Tujung yang dinilai berkaitan dengan wilayah administrasi sejumlah desa di Kecamatan Sebuku, Sembakung, dan Sembakung Atulai.

Dalam pertemuan tersebut, Zainal menjelaskan bahwa penyelesaian batas antardesa dan antarkecamatan yang masih berada dalam satu kabupaten menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Sementara persoalan batas yang melibatkan dua kabupaten berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang paling penting, kita mencari solusi bersama dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertikaian di lapangan,” kata Zainal, sebagaimana diberitakan Dkisp, Kamis, (27/08/2026).

Pemprov Kaltara akan menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengkaji persoalan berdasarkan status wilayah, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Zainal juga mengapresiasi para kepala desa yang dinilai mampu menjaga masyarakat tetap tenang selama persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.

“Terima kasih kepada para kepala desa yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada pertikaian, karena yang rugi nantinya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.

Menurut Zainal, komunikasi dan koordinasi antarpemerintahan perlu menjadi jalur utama penyelesaian persoalan batas wilayah dan kepentingan masyarakat. Pendekatan melalui mekanisme resmi dinilai dapat mencegah munculnya gesekan antarkelompok masyarakat.

Selain melalui eksekutif, Zainal mendorong perwakilan desa menyampaikan aspirasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar persoalan tersebut turut mendapat perhatian lembaga legislatif.

“Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi 10 desa Paltison meminta persoalan MHA Desa Tujung dikaji kembali secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang merasa terdampak.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Paltison.

Sepuluh desa yang menyampaikan aspirasi berasal dari tiga kecamatan. Di Kecamatan Sebuku terdapat Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, dan Lulu. Sementara di Kecamatan Sembakung terdapat Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, dan Lubok Buat, sedangkan Desa Katul berada di Kecamatan Sembakung Atulai.

Pemprov Kaltara berharap koordinasi dengan Pemkab Nunukan dan para pihak terkait dapat menghasilkan penyelesaian secara objektif, bertahap, dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mencegah persoalan batas wilayah berkembang menjadi konflik sosial di Nunukan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com