Beraksi di 10 TKP, Komplotan Pencuri Sepeda di Berau Terungkap

Polisi mengungkap rangkaian pencurian sepeda di 10 lokasi di Tanjung Redeb dan sekitarnya setelah mengamankan dua pria serta menyita enam sepeda, sementara barang bukti lainnya masih ditelusuri.

BERAU – Polisi masih menelusuri sejumlah sepeda yang diduga berkaitan dengan rangkaian pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) di Tanjung Redeb dan sekitarnya, Kabupaten Berau (Berau), Kalimantan Timur (Kaltim). Sejauh ini, enam sepeda berbagai merek telah diamankan setelah dua pria berinisial MC (32) dan W (33) ditangkap dalam pengembangan kasus tersebut.

Kasus itu terungkap setelah Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Berau menerima laporan kehilangan sepeda merek Element Curvet 11 milik seorang warga di Jalan Gatot Subroto, Gang Jeruk, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Berau Muhammad Fajri mengatakan korban mengetahui sepeda yang disimpan di garasi rumahnya hilang pada Jumat (14/08/2026).

“Korban baru menyadari sepedanya yang tersimpan di garasi raib pada Jumat (14/8/2026). Setelah memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor, lalu salah satunya membawa lari sepeda milik korban,” ujar Muhammad Fajri.

Rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik. Tim URC kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk menelusuri orang yang diduga terlibat serta mencari keberadaan sepeda yang hilang.

Titik terang diperoleh pada Senin (24/08/2026) ketika polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan dan diduga hendak menjual sepeda di kawasan Jalan Gatot Subroto. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.

MC kemudian diamankan di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap MC, petugas selanjutnya mengamankan W di kediamannya.

Pengungkapan rangkaian pencurian sepeda tersebut, sebagaimana diberitakan Kasakkusuk, Kamis (27/08/2026), mencakup 10 TKP di wilayah hukum Polres Berau. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara itu dan menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

“Dari hasil pemeriksaan maraton, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi pencurian sepeda sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Berau. Saat ini kami telah menyita 6 unit sepeda berbagai merek sebagai barang bukti, sedangkan sisa barang bukti lainnya masih dalam proses penelusuran,” jelas Muhammad Fajri.

Enam sepeda yang telah diamankan terdiri atas satu unit merek Genio, dua unit Exotic, satu unit Folkzy, satu unit Element, dan satu unit Mortein. Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

MC dan W juga telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Penelusuran terhadap barang bukti yang belum ditemukan menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian pencurian di 10 TKP tersebut. Pengungkapan lanjutan juga diharapkan dapat membantu memastikan seluruh barang hasil kejahatan dapat ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com