WNA yang tertahan di Indonesia akibat penundaan atau pembatalan penerbangan karena aktivitas vulkanik dapat memperoleh ITKT hingga 30 hari dan pembebasan biaya overstay.
JAKARTA – Gangguan penerbangan akibat peningkatan aktivitas vulkanik membuat Warga Negara Asing (WNA) yang tertahan di Indonesia mendapat kelonggaran administrasi keimigrasian. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) hingga 30 hari serta membebaskan biaya overstay bagi WNA yang masa tinggalnya berakhir karena kondisi darurat tersebut.
Kebijakan itu berlaku bagi WNA yang terdampak erupsi atau peningkatan aktivitas gunung berapi sehingga mengalami penundaan maupun pembatalan penerbangan. Ketentuan tersebut disampaikan Ditjen Imigrasi melalui akun Instagram pada Senin (07/09/2026), sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin (07/09/2026).
“Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan sesuai ketentuan,” tulis Ditjen Imigrasi di Instagram.
Selain memberikan tambahan masa tinggal, Ditjen Imigrasi menetapkan biaya beban overstay sebesar Rp0 bagi WNA yang memenuhi persyaratan akibat kondisi darurat. Pembebasan biaya tersebut dapat diberikan setelah WNA melaporkan kondisi yang dialaminya dan melampirkan dokumen pendukung dari maskapai atau otoritas bandara.
“Tarif biaya beban Rp0 bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut dengan melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara,” tulis Ditjen Imigrasi.
WNA yang mengalami kendala perjalanan diminta segera mendatangi kantor imigrasi terdekat untuk melaporkan diri. Mereka perlu membawa surat keterangan atau bukti pembatalan penerbangan sebagai dasar pengajuan penambahan masa tinggal dan pembebasan biaya overstay.
Kebijakan tersebut juga diikuti peningkatan kesiapsiagaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi dampak peningkatan aktivitas vulkanik yang berpotensi mengganggu mobilitas penerbangan.
“Ditjen Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di TPI Udara menyusul peningkatan aktivitas vulkanik di sejumlah wilayah yang memicu penundaan dan pembatalan penerbangan.”
“Warga Negara Asing yang terdampak diimbau agar segera melaporkan diri ke kantor imigrasi terdekat, dengan membawa surat keterangan atau bukti pembatalan dari Aviation Civil Authority (maskapai/otoritas bandara),” demikian pernyataan Ditjen Imigrasi.
Sejumlah gunung berapi di Indonesia masih berada dalam status siaga. Di antaranya Gunung Anak Krakatau di Lampung, Gunung Semeru di Jawa Timur, dan Gunung Ili Lewitolok di Nusa Tenggara Timur.
Kelonggaran tersebut memberi ruang bagi WNA yang tidak dapat meninggalkan Indonesia sesuai jadwal akibat keadaan di luar kendali mereka, sekaligus memastikan kewajiban administrasi keimigrasian tetap dapat diselesaikan melalui prosedur resmi. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan