Polda Kalteng telah menetapkan 24 tersangka dan kini menyelidiki empat korporasi serta puluhan dugaan lainnya untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas karhutla.
PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memperluas penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyelidiki empat korporasi serta puluhan dugaan keterlibatan lainnya. Langkah itu berjalan setelah kepolisian menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam sejumlah kasus karhutla yang tersebar di Kalteng.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng Iwan Kurniawan mengatakan, selain 24 tersangka yang telah diproses, masih terdapat sekitar 65 pihak atau dugaan perkara yang berada dalam tahap penyelidikan.
“Kemudian ada kurang lebih 65 lagi dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Kapolda Iwan melalui keterangan tertulis, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin, (07/09/2026).
Penyelidikan juga menyasar empat perusahaan yang diduga berkaitan dengan terjadinya karhutla. Namun, Polda Kalteng belum menyampaikan identitas maupun bentuk dugaan keterlibatan perusahaan tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Kepolisian memastikan penanganan terhadap korporasi maupun perseorangan dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Menurut Iwan, penyelidikan setiap kejadian karhutla dilakukan agar penanganannya tidak berhenti pada proses pemadaman. Kepolisian juga menelusuri penyebab kebakaran hingga pihak yang diduga bertanggung jawab atas munculnya api.
“Setiap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini akan dilakukan proses penegakan hukum,” ujar Iwan.
Meski memperkuat penegakan hukum, Polda Kalteng tetap menempatkan pencegahan sebagai bagian utama dalam strategi pengendalian karhutla. Pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan sejak awal tahun, termasuk melalui penerbitan maklumat terkait larangan membakar hutan dan lahan.
“Selain penegakan hukum, Polda Kalteng juga gencar melakukan upaya preventif. Sejak awal tahun, pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk penerbitan maklumat,” jelas Kapolda.
Upaya pencegahan tersebut dijalankan bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pemerintah Daerah (Pemda), serta unsur terkait lainnya. Kolaborasi itu diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko dan konsekuensi hukum pembakaran hutan maupun lahan.
“Polda Kalteng bersama TNI, pemerintah daerah dan unsur terkait telah melakukan puluhan ribu kegiatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan,” jelasnya.
Dengan penyelidikan terhadap perseorangan maupun korporasi yang terus berjalan, Polda Kalteng berharap setiap kasus karhutla dapat ditelusuri hingga pihak yang bertanggung jawab sekaligus memperkuat pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan