Polisi mengamankan LN (42) setelah penggeledahan di mes karyawan PT BBR di Desa Sabuh menemukan tiga plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram.
BARITO UTARA – Penggeledahan sebuah mes karyawan di Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng), berujung pada penemuan tiga plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram serta sejumlah barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Barut mengamankan seorang pria berinisial LN (42) dalam pengungkapan perkara tersebut pada Senin (07/09/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di mes karyawan Perseroan Terbatas (PT) Bangun Batara Raya (BBR), Afdeling 1.
Sebelum melakukan pemeriksaan, personel Satresnarkoba terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas serta surat perintah penggeledahan rumah, badan, dan tempat tertutup lainnya. Penggeledahan terhadap badan LN disebut tidak menemukan barang mencurigakan sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke kamar yang ditempatinya.
Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi botol berukuran kecil. Dari dalam botol ditemukan dua plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta tiga sendok takar.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke sejumlah bagian kamar. Petugas menemukan satu paket kecil lain berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu serta satu timbangan digital.
Di bawah meja, petugas menemukan alat hisap atau bong lengkap dengan pipet kaca dan korek api. Polisi juga mengamankan satu telepon seluler. Sementara itu, uang tunai Rp200.000 ditemukan di dalam penanak nasi.
Barang bukti yang ditemukan kemudian diuji di hadapan para saksi. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pengujian menunjukkan perubahan warna menjadi biru tua yang dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 4,07 gram, satu timbangan digital, satu botol kecil, satu bong, satu pipet kaca, satu korek api, satu sendok takar, satu telepon seluler, serta uang tunai Rp200.000.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Barut Singgih Febiyanto melalui Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsipenmas) Seksi Hubungan Masyarakat (Sihumas) Polres Barut Novendra W.P. mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Polres Barito Utara melalui Satresnarkoba akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga wilayah Kabupaten Barito Utara agar tetap aman dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujar Iptu Novendra.
Keterangan mengenai pengungkapan tersebut, sebagaimana diberitakan Kabar Muara Teweh, Selasa, (08/09/2026), menyebutkan LN selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, LN dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan pasal yang dicantumkan tersebut sesuai dengan informasi dalam pemberitaan sumber.
Polres Barut menegaskan penindakan terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di Barut. []
Ilustrasi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan