ilustrasi

Jalur Sabu Kalbar-Kalteng Terendus, Polisi Sita 16,3 Kg di Lamandau

Informasi masyarakat mengantarkan polisi pada pengungkapan dugaan pengiriman 16,343 kilogram sabu dari Kalbar menuju Kalteng melalui jalur Trans Kalimantan di Lamandau.

LAMANDAU
– Dugaan jalur pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat (Kalbar) menuju Kalimantan Tengah (Kalteng) terungkap setelah informasi masyarakat ditindaklanjuti polisi di Kabupaten Lamandau. Dari penyelidikan di Jalan Trans Kalimantan, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dan 15 paket sabu dengan berat bruto 16,343 kilogram, Kamis (03/09/2026).

Pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lamandau sekitar pukul 13.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), di Desa Riam Panahan, Kecamatan Delang, Lamandau.

Kasus tersebut, sebagaimana dilansir Kalimantan Post, Rabu, (09/09/2026), bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkotika menggunakan kendaraan roda empat dari Kalbar menuju Kalteng.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau Eko Yusmiarto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Lamandau Fery Endro Priyawanto mengatakan, informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sepanjang jalur Trans Kalimantan.

Petugas selanjutnya menghentikan dua kendaraan yang melintas dari arah Kalbar, yakni Toyota Avanza putih dan Toyota Innova Reborn hitam.

Saat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam-biru bermerek Camel Mountain di dalam Toyota Innova Reborn. Tas tersebut berisi 15 bungkus plastik berukuran besar bermerek GUANYINWANG yang di dalamnya terdapat kristal yang diduga sabu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, masing-masing Efraim Kamis alias Eef, Erwi Lie Kurniawan, dan Abdul Hamid Jamal.

Selain 15 paket sabu dengan berat bruto 16,343 kilogram, polisi menyita empat unit telepon seluler, uang tunai Rp400 ribu, satu unit Toyota Avanza putih, satu unit Toyota Innova Reborn hitam, serta sejumlah dokumen kendaraan.

Ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses hukum, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto (jo.) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga mencantumkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lamandau memutus peredaran narkotika yang diduga masuk melalui jalur darat lintas provinsi. Polisi menyatakan akan terus melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika untuk menekan penyalahgunaan narkoba dan menjaga keamanan masyarakat di Lamandau. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com