Pembakaran lahan untuk berladang yang semula dilakukan pada area sekitar 4.200 meter persegi diduga tidak terkendali hingga api menjalar sekitar 4 hektare dan berujung pada penanganan hukum oleh Polres Lamandau.
LAMANDAU – Pembakaran lahan untuk keperluan berladang di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berujung pada kebakaran sekitar 4 hektare setelah api gagal dikendalikan. Kepolisian Resor (Polres) Lamandau mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kejadian tersebut, dengan satu kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan satu lainnya masih dalam penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lamandau Waryoto mengatakan, pembakaran bermula dari aktivitas pembukaan lahan. Material hasil pembabatan terlebih dahulu dikumpulkan di sejumlah titik sebelum kemudian dibakar.
“Pembukaan lahan dilakukan terlebih dahulu, kemudian dibakar di beberapa titik,” kata Waryoto saat dikonfirmasi, Jumat (11/09/2026).
Kasus tersebut, sebagaimana diberitakan Prokalteng, Jumat, (11/09/2026), terungkap setelah petugas mendeteksi titik panas atau hotspot melalui aplikasi Sistem Monitoring Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi).
Titik panas terpantau pada Senin (31/08/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Pertanian, Desa Tanjung Beringin. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti tim patroli kebakaran hutan dan lahan (karhutla) gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau dan Kepolisian Sektor (Polsek) Lamandau.
Setibanya di lokasi, petugas meminta keterangan seorang saksi bernama Nursalim. Berdasarkan keterangan saksi, pembakaran lahan disebut dilakukan seorang warga bernama Mahalen. Nursalim juga mengaku sempat membantu memadamkan api yang telah berkobar sejak 17 Agustus 2026.
Menurut kepolisian, pemilik lahan awalnya hanya bermaksud membakar area berukuran sekitar 60 meter kali 70 meter atau sekitar 4.200 meter persegi. Namun, api tidak berhasil dikendalikan dan kemudian menjalar ke lahan di sekitarnya hingga luas area terdampak diperkirakan mencapai 4 hektare.
“Awalnya pemilik membakar lahan sekitar 60 kali 70 meter. Karena tidak mampu menangani api, kemudian api meluas,” tegasnya.
Peristiwa tersebut kini masuk dalam penanganan Polres Lamandau. Dari dua orang yang diamankan, satu masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan penanganan terhadap satu orang lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut. Kasus ini sekaligus menunjukkan risiko pembukaan lahan dengan cara membakar karena api yang semula dinyalakan pada area terbatas dapat menyebar dan mengakibatkan kebakaran dengan cakupan jauh lebih luas. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan