ilustrasi

Cegah Disalahgunakan, 918 Gram Sabu Dimusnahkan di Palangka Raya

Kejari Palangka Raya memusnahkan sabu, ekstasi, senjata tajam, beras, dan pakaian dari sejumlah perkara berkekuatan hukum tetap untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Jumat (11/09/2026). Barang bukti tersebut didominasi narkotika berupa 918,21 gram sabu dari 65 perkara dan 224 butir ekstasi seberat 81,95 gram dari tujuh perkara.

Pemusnahan dilakukan untuk melaksanakan putusan pengadilan sekaligus memastikan seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak kembali beredar ataupun disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Yunardi menegaskan pengamanan barang bukti menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, terutama terhadap narkotika yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami pastikan barang bukti yang sudah inkracht tidak dapat lagi digunakan atau disalahgunakan, terutama narkotika yang sangat membahayakan generasi bangsa,” kata Yunardi, sebagaimana diwartakan Antara, Jumat, (11/09/2026).

Selain sabu dan ekstasi, Kejari Palangka Raya turut memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara lainnya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian juga lima buah senjata tajam dari lima perkara, 183 karung beras dengan berat total 1.089 kilogram dari satu perkara, serta 34 pakaian dari enam perkara,” ucapnya.

Menurut Yunardi, Kejari Palangka Raya akan terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sebagai bagian dari upaya memutus peredaran barang terlarang di tengah masyarakat. Pengelolaan barang bukti juga akan terus ditingkatkan secara profesional dan berintegritas untuk mendukung proses penegakan hukum.

“Pemusnahan ini bukan sekadar prosedur rutin, melainkan bukti nyata komitmen kami dalam penegakan hukum. Narkotika adalah musuh bersama, dan kami pastikan tidak ada celah bagi barang terlarang untuk kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Kajari Palangka Raya menegaskan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan secara konsisten. Langkah itu dibarengi dengan pengelolaan barang bukti secara bertanggung jawab agar barang yang telah diputus pengadilan tidak kembali beredar.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan tanpa kompromi, terutama terhadap peredaran narkotika. Kami ingin memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan hukum dan barang bukti yang telah diputus pengadilan tidak kembali ke masyarakat,” tukas Yunardi.

Pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan mempersempit kemungkinan penyalahgunaan barang sitaan sekaligus memperkuat akuntabilitas penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, terutama dalam pemberantasan peredaran narkotika di Palangka Raya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com