Informasi masyarakat mengantarkan polisi mengamankan dua pria di Manis Mata dan menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.
KETAPANG – Informasi masyarakat mengantarkan Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, mengamankan dua pria berinisial IS (20) dan F (26) terkait dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (10/09/2026) malam. Polisi menemukan satu paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.
Kedua pria tersebut diamankan sekitar pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Jalan Provinsi, Desa Manis Mata, saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna biru-hitam tanpa nomor polisi terpasang.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Putra Pratama melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Ketapang Dewa Made Surita mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi yang diterima akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, S.H.
Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga berinisial E (53) dan WU (51), polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu di saku kiri depan jaket yang dikenakan IS. Barang tersebut memiliki berat bruto sekitar 2 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah IS dan polisi menemukan satu alat isap sabu atau bong serta satu korek api merek Tokai berwarna biru di dalam lemari pakaian.
Sementara itu, penggeledahan di tempat tinggal F tidak menemukan barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan satu jaket abu-abu, satu bungkus plastik klip kosong, satu tutup bong, satu sepeda motor Honda Beat biru-hitam, dua telepon genggam, serta uang tunai Rp85.000.
IS dan F bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Manis Mata untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Polres Ketapang bersama seluruh jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Dewa.
Polisi mempersangkakan IS dan F dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal barang yang diduga sabu, peran masing-masing terduga, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan