Sebanyak 23.681.000 batang rokok dari empat truk yang diamankan di Pelabuhan Dwikora Pontianak akan dicacah ulang PPNS Bea Cukai Kalbar sebelum proses hukum dilanjutkan.
PONTIANAK – Status puluhan juta batang rokok yang diamankan dari empat truk di Pelabuhan Dwikora Pontianak masih harus dipastikan melalui pencacahan ulang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Kalimantan Barat (Kalbar). Dari lima truk yang diamankan Tim *Quick Response* Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII, petugas menemukan 23.681.000 batang rokok yang diduga bermasalah terkait ketentuan cukai.
Pencacahan ulang diperlukan untuk memastikan jumlah dan jenis barang yang ditemukan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap proses hukum. Langkah tersebut dilakukan setelah petugas memeriksa lima truk yang tiba menggunakan Kapal Dharma Kartika VII dari Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (12/09/2026).
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat truk membawa muatan rokok, sedangkan satu truk lainnya tidak ditemukan mengangkut rokok. Barang bukti yang ditemukan terdiri atas 22.681.000 batang rokok berbagai merek yang disebut bercukai, yakni Esse, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh.
Selain itu, petugas menemukan 1.000.000 batang rokok merek Tabaco ekspor yang tidak dilengkapi pita cukai. Dengan demikian, total rokok yang ditemukan dalam pemeriksaan awal mencapai 23.681.000 batang.
Komandan Kodaeral XII Sawa mengatakan seluruh barang yang diamankan selanjutnya akan diperiksa bersama Bea Cukai Kalbar untuk mendapatkan data yang lebih akurat mengenai jumlah muatan. Pernyataan itu disampaikannya saat konferensi pers di Markas Komando (Mako) Satuan Patroli (Satrol) Kodaeral XII, Jalan Komyos Sudarso, Pontianak, Senin (14/9/2026).
“Kodaeral XII akan menyerahkan barang bukti ke PPNS Bea Cukai Kalbar untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut.” tutupnya.
Penindakan terhadap lima truk tersebut sebelumnya dilakukan Tim *Quick Response* Kodaeral XII setelah kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal tiba di Pelabuhan Dwikora. Para sopir bersama kendaraan kemudian diamankan ke Mako Satrol Kodaeral XII untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar muatan berupa rokok berbagai merek tercatat memiliki pita cukai, sedangkan sebagian lainnya tidak dilengkapi pita cukai. Karena itu, status masing-masing barang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pencacahan oleh PPNS Bea Cukai Kalbar.
Proses tersebut menjadi penting untuk menentukan jumlah pasti barang yang memenuhi ketentuan dan barang yang diduga melanggar aturan cukai. Hasil pemeriksaan juga akan menjadi dasar bagi Bea Cukai Kalbar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan pencacahan ulang dan pemeriksaan lebih lanjut, penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan berdasarkan data barang bukti yang akurat. Barang yang telah diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan