OTT KPK di Jabodetabek, 20-an Koper Berisi Uang Diamankan

KPK mengamankan 17 orang dan uang yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam OTT di Jabodetabek yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Senin (14/9/2026). Sebanyak 17 orang turut diamankan, termasuk pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti uang yang diamankan masih dalam proses penghitungan. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks dan kardus hingga koper.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Pejabat yang diamankan dalam OTT tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Selain pejabat tersebut, politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (14/09/2026), Budi menjelaskan OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam proses penyelidikan tertutup tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas). Uang itu dikemas dalam boks, kardus, dan koper dengan jumlah sekitar 20 koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi.

KPK masih melakukan penghitungan terhadap seluruh uang yang diamankan untuk memastikan jumlah nominal barang bukti. Besarnya uang yang ditemukan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan dugaan perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” terang Budi.

KPK selanjutnya akan melakukan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan. Penetapan tersebut akan memberikan kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani serta pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com