Dari Rp60 Miliar ke Vonis 15 Tahun Marcella Santoso

Mahkamah Agung menolak kasasi Marcella Santoso dan jaksa sehingga hukuman 15 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor CPO berkekuatan hukum tetap.

JAKARTA – Perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan advokat Marcella Santoso berujung pada hukuman 15 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan tersebut membuat perkara Marcella berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Putusan kasasi perkara nomor 9819 K/PID.SUS/2026 diketok pada Rabu (2/9/2026) oleh majelis yang diketuai Jupriyadi bersama Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan kedua pihak.

“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa,” demikian amar putusan kasasi Marcella Santoso dikutip dari direktori putusan MA, Senin (14/9).

Kasus tersebut bermula dari putusan lepas yang diberikan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kemudian menemukan dugaan kongkalikong dalam pengurusan perkara antara majelis hakim dan pihak ketiga perusahaan tersebut. Dugaan pengaturan perkara itu selanjutnya berkembang menjadi penyidikan terhadap sejumlah pihak.

Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menjelaskan permintaan pengurusan perkara awalnya disampaikan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Wahyu Gunawan kepada pengacara ketiga korporasi, Ariyanto Bakri.

Ariyanto kemudian menyampaikan kepada rekannya, Marcella, mengenai permintaan uang Rp60 miliar yang disebut sebagai imbalan untuk mendapatkan vonis lepas.

“Lalu Tersangka MS (Marcella) menghubungi MSY (Syafei) dan menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing yakni SGD atau USD,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/4).

Tiga hari setelah komunikasi tersebut, Syafei kembali menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta telah tersedia. Syafei kemudian menanyakan lokasi penyerahan uang tersebut.

Marcella lalu meminta Syafei berkoordinasi langsung dengan Ariyanto. Keduanya kemudian bertemu di sebuah lokasi parkir di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya MSY menyerahkan uang tersebut kepada tersangka AR (Ariyanto). Kemudian uang tersebut oleh Tersangka AR diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu),” jelasnya.

Dari rangkaian transaksi tersebut, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, uang sebesar 2 juta dolar AS lainnya diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Aliran uang kemudian disebut berlanjut kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Dalam perkara tersebut, Kejagung juga memproses M Arif Nuryanta, Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta Wahyu Gunawan. Selain itu, tiga hakim yang memberikan vonis lepas dan Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei, turut terseret dalam perkara.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (15/09/2026), penolakan kasasi oleh MA memastikan hukuman 15 tahun penjara terhadap Marcella tetap berlaku. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya upaya hukum kasasi yang ditempuh dalam perkara suap terkait pengurusan vonis lepas kasus ekspor CPO.

Dengan berkekuatan hukum tetapnya perkara tersebut, hukuman terhadap Marcella memasuki tahap pelaksanaan sesuai ketentuan hukum. Rangkaian perkara yang bermula dari pengurusan vonis lepas itu juga memperlihatkan panjangnya alur dugaan suap yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan peradilan dan sektor korporasi. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com