KPK mengamankan Fahd A Rafiq dan menemukan uang sekitar Rp100 miliar dalam OTT yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB perusahaan properti di Kabupaten Bogor.
JAKARTA – Temuan uang sekitar Rp100 miliar menjadi bagian penting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) perusahaan properti di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Fahd disebut menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT di lingkungan kantor pertanahan Kabupaten Bogor, Senin (14/9/2026). Ia juga diduga merupakan orang kepercayaan seorang menteri yang disebut terlibat dalam perkara tersebut.
“Turut diamankan Fahd A Rafiq diduga sebagai orang kepercayaan menteri,” ujar sumber CNNIndonesia.com di internal KPK, Senin (14/9).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Saat ditanya mengenai keterlibatan Fahd, Budi menyatakan yang bersangkutan memang menjadi salah satu pihak yang diperiksa.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi saat ditanya apakah Fahd turut ditangkap atau tidak.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan permasalahan dalam proses pengurusan HGB perusahaan besar yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan properti di kantor pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam perkara itu, seorang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri berinisial Gus A diduga turut terlibat. Tim penindakan KPK kemudian menemukan uang rupiah dan mata uang asing yang disimpan dalam 17 koper dan tas di kediaman Gus A.
Nilai uang yang ditemukan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 miliar. Temuan itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan penyidik dalam operasi yang masih didalami KPK.
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Senin, (14/09/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto turut merespons informasi mengenai OTT tersebut, tetapi menyerahkan penjelasan mengenai pihak-pihak yang diperiksa kepada juru bicara lembaga antirasuah.
“Untuk siapa saja yang diperiksa, nanti Jubir,” katanya singkat.
CNNIndonesia.com juga telah menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Sarmuji untuk meminta tanggapan mengenai kabar penangkapan Fahd. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons. Nomor telepon Fahd juga tidak dapat dihubungi.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara, termasuk dugaan keterkaitan para pihak dengan pengurusan HGB serta asal dan peruntukan uang yang diamankan. Penetapan status hukum oleh KPK juga akan menjadi dasar untuk menjelaskan perkara secara lebih utuh kepada publik. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan