Pemkab Barsel bersama Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan seluruh kecamatan memperkuat akses keadilan melalui rencana penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan.
BARITO SELATAN – Akses masyarakat terhadap pelayanan pengadilan di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) akan diperkuat melalui penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan Negeri Buntok Kelas II. Langkah tersebut menjadi bagian dari kerja sama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel, Pengadilan Negeri Buntok Kelas II, dan seluruh kecamatan untuk mendekatkan layanan hukum kepada warga.
Komitmen itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Barsel dan Pengadilan Negeri Buntok Kelas II serta Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan seluruh Camat se-Barsel di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Barsel, Senin (14/09/2026).
Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelayanan persidangan, tetapi juga mencakup penguatan koordinasi dalam sosialisasi dan edukasi hukum, fasilitasi masyarakat pencari keadilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan inovasi pelayanan publik di bidang hukum.
“Untuk itu, pada hari ini juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dengan seluruh Camat se-Kabupaten Barito Selatan mengenai penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan, penandatanganan kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat, Jelas Eddy Raya.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena kondisi geografis Barsel membuat masyarakat tersebar di sejumlah kecamatan dengan tingkat kemudahan akses menuju pusat pelayanan pengadilan yang berbeda-beda. Sidang di luar gedung diharapkan menjadi salah satu solusi untuk mengurangi kendala masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.
Dalam pelaksanaannya, kecamatan memiliki posisi strategis karena menjadi bagian pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Koordinasi antara Pengadilan Negeri Buntok Kelas II dan para Camat karena itu menjadi faktor penting agar pelaksanaan sidang di luar gedung dapat berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan warga.
Eddy mengatakan kerja sama yang telah disepakati harus diterjemahkan ke dalam pelaksanaan yang nyata, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.
“Saya berpandangan bahwa kerja sama ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dan mudah diakses oleh ” masyarakat, Lanjut Eddy.
Ia juga meminta seluruh pihak menjalankan peran masing-masing secara optimal agar pelaksanaan sidang di luar gedung dapat berlangsung terencana, tertib, dan efektif. Pemkab Barsel menyatakan siap memberikan dukungan sesuai kewenangan dan kemampuan daerah.
Eddy berharap nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti melalui program yang terukur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah, pengadilan, dan kecamatan dapat memperluas akses terhadap keadilan bagi warga yang menghadapi keterbatasan dalam menjangkau layanan pengadilan. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan