Tak Terbukti Terlibat Suap, Junaedi Saibih Tetap Divonis Bebas

Mahkamah Agung menolak kasasi Penuntut Umum dan mempertahankan vonis bebas Junaedi Saibih setelah keterlibatannya dalam dugaan suap serta perintangan penyidikan dinilai tidak terbukti secara meyakinkan.

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mempertahankan putusan bebas Junaedi Saibih dalam perkara dugaan suap terkait Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan perintangan penyidikan. Putusan tersebut menegaskan majelis kasasi tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Junaedi dalam upaya suap terhadap hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.

Putusan itu diambil setelah MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum (PU) terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya membebaskan Junaedi dari dakwaan.

“Amar putusan: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum),” demikian keterangan dalam direktori putusan MA sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (15/09/2026).

Perkara tersebut diperiksa majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah, dengan Hendhy Eka Chandra sebagai panitera pengganti.

Salah satu pertimbangan penting dalam perkara itu adalah tidak ditemukannya meeting of mind atau kesamaan kehendak yang dapat menunjukkan Junaedi turut terlibat dalam rencana pemberian suap. Fakta persidangan juga dinilai tidak menunjukkan adanya komunikasi dari Junaedi untuk bersama-sama menyuap hakim yang menangani perkara korupsi minyak goreng.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Junaedi tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri pertemuan langsung dengan Wilmar Group Singapura sebagai pihak prinsipal. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan bahwa jaksa tidak berhasil membuktikan Junaedi mengetahui rencana suap untuk mengupayakan vonis lepas.

Selain dugaan suap, Junaedi sebelumnya didakwa melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Dalam surat dakwaan, Junaedi disebut bersama Direktur TV swasta Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki membuat program atau konten yang dinilai bertujuan membentuk opini negatif di masyarakat untuk mendiskreditkan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Perkara yang disebut terdampak dalam dugaan perintangan tersebut mencakup dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta dugaan korupsi impor gula.

Dalam perkara tersebut, Junaedi juga disebut bersama Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei yang masing-masing dikaitkan dengan pihak Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Dengan ditolaknya kasasi PU, putusan bebas terhadap Junaedi tetap berlaku. Keputusan MA sekaligus menunjukkan bahwa pembuktian dalam perkara pidana harus mampu menghubungkan terdakwa secara meyakinkan dengan perbuatan yang didakwakan, termasuk dugaan keterlibatan dalam skema suap dan perintangan penyidikan. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com