Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti OTT KPK di BPN

KPK mengamankan 17 orang dan uang tunai rupiah serta valuta asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam OTT terkait dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK turut mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper dan hingga Selasa (15/9/2026) masih dalam proses penghitungan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar,” kata Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Selasa, (15/09/2026).

Menurut keterangan KPK, salah satu pihak yang terjaring dalam operasi tersebut ialah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, KPK menangkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Informasi mengenai kepentingan keduanya dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid masih berasal dari informasi internal KPK yang dikutip dalam laporan tersebut.

OTT itu berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Budi sebelumnya menjelaskan barang bukti berupa uang tunai ditemukan dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ucap Budi, Senin (14/9) malam.

Besarnya nilai uang yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Namun, status hukum masing-masing pihak yang terjaring belum ditetapkan dalam informasi awal tersebut.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Proses tersebut menjadi tahapan berikutnya untuk memastikan siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com