Nama Nusron Muncul di Pemeriksaan, KPK Lanjutkan Pendalaman

KPK masih mendalami munculnya nama Nusron Wahid dalam pemeriksaan setelah menetapkan delapan tersangka dari OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami peran sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon. Pendalaman dilakukan setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Namun, KPK masih mengumpulkan dan menguji informasi tersebut dalam proses penyidikan yang baru dimulai, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (16/09/2026).

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Taufik menjelaskan proses pendalaman tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pemeriksaan awal saat OTT. Menurutnya, KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui gelar perkara atau ekspose.

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9). Jumlah itu kemudian diperbarui dari informasi awal yang menyebut 17 orang diamankan.

KPK selanjutnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026. Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin dari pihak swasta, serta Muhammad Fakhry dari pihak swasta.

Sementara empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk. Adrianto bersama Rizal disangkakan sebagai pihak pemberi suap berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan KPK dalam perkara tersebut.

Sementara Sontang bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, dan Muhammad Fakhry, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal-pasal yang tercantum dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Taufik menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga ruang pengembangan perkara masih terbuka berdasarkan temuan penyidik.

“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.

KPK sebelumnya melakukan OTT setelah memperoleh informasi mengenai dugaan praktik korupsi dalam lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dari proses tersebut, penyidik kemudian melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menetapkan delapan tersangka.

Hingga berita ini ditulis, Nusron belum memberikan tanggapan atas pendalaman yang dilakukan KPK. CNNIndonesia.com telah menghubungi dua nomor telepon yang biasa digunakan Nusron untuk meminta keterangan mengenai OTT KPK dan dugaan keterkaitannya dengan uang yang ditemukan dalam operasi tersebut, tetapi tidak mendapat respons. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com