OTT HGB Summarecon, KPK Sita Uang dan Tetapkan 8 Tersangka

KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian berujung pada penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa KPK, termasuk di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, pihak swasta Rizal Pahlevi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Zimamun Ni’am Aulawi, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (16/09/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti yang diamankan dalam OTT tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga Barang Bukti Elektronik (BBE).

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Dari rumah Arif, penyidik menemukan uang dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas). Barang bukti tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 atau riyal Arab Saudi, serta RM981 atau ringgit Malaysia.

Selain itu, uang tunai Rp896 juta ditemukan di rumah Rizal. Penyidik juga menemukan Rp8 juta di rumah Zimamun dan Rp49,5 juta di rumah Sontang.

Temuan uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup dari rangkaian pemeriksaan setelah OTT.

Salah satu tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK menduga Adrianto menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin, pihak swasta yang disebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyerahan uang itu disebut berlangsung pada 27 Agustus 2026 melalui Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara dari pihak Summarecon.

“Bahwa kemudian pada tanggal 27 Agustus 2026 Saudara ADR [Adrianto Pitojo Adi] selaku Direktur Utama Summarecon melalui Saudara YA [Yaser Alfarisi] dan Saudara LEVI [Rizal Pahlevi] diduga menyerahkan uang sebesar 1,5 M kepada ERW [Erwin],” ujar Achmad.

“Jadi sudah ada penyerahan pada tanggal 27 Agustus 2026,” lanjutnya.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membantu komunikasi dengan Sontang mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik Summarecon. Yaser dan Rizal disebut lebih dahulu mendekati Erwin untuk membantu komunikasi tersebut.

KPK menyebut Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya. Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal kemudian memperoleh informasi bahwa Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Selain Adrianto, tujuh tersangka lainnya adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut empat di antaranya, yakni Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

“Saudara MF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN,” tulis keterangan resmi KPK.

Dalam perkara ini, KPK juga masih mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan Nusron yang muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak. Hingga berita ini ditulis, Nusron belum memberikan tanggapan setelah KPK menyatakan pendalaman tersebut masih berlangsung.

Di sisi lain, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum (APH).

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun,” ujar Ossy usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (15/9).

“Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH,” sambungnya.

Ossy mengatakan pihaknya tidak akan berspekulasi mengenai substansi perkara maupun kronologi OTT sebelum adanya keterangan resmi dari APH.

“Dikarenakan proses ini masih berjalan dan belum ada keterangan resmi dari APH, tentunya tidak etis dan tidak elok jika kemudian Kementerian ATR/BPN menyampaikan sesuatu hal kaitannya dengan substansi perkara, kronologis kejadian, di mana informasi-informasi itu tentu yang sangat menguasai dan mengerti adalah KPK. Kita tunggu sama-sama. APH pasti akan menyampaikan secara resmi,” ucap Ossy.

Ia juga memastikan pelayanan publik di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan selama proses hukum berlangsung. Pemeriksaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang disebut masih berlangsung normal sesuai prosedur.

“Tadi pagi juga kami melaksanakan pengecekan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan juga Kota Tangerang masih berjalan normal dan sesuai dengan prosedural sehari-harinya. Itu yang ingin kami tekankan juga hari ini. Jangan sampai isu ini kemudian mengorbankan pelayanan publik kepada masyarakat,” ucapnya. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com