Dari Gunung Elai ke Tanjung Limau, Polisi Amankan 2,45 Gram Sabu

Pengembangan pemeriksaan terhadap dua pria di Gunung Elai mengarahkan polisi ke sebuah hotel di Tanjung Limau hingga ditemukan total 2,45 gram sabu.

BONTANG – Pengembangan pemeriksaan terhadap dua pria di kawasan Gunung Elai, Bontang Utara, mengungkap kepemilikan sabu dengan berat kotor total 2,45 gram. Polisi menemukan barang bukti tersebut di dua lokasi berbeda setelah menelusuri informasi mengenai asal narkotika yang diperoleh dari pemeriksaan awal.

Pengungkapan bermula ketika Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bontang Utara memeriksa WB, 29, dan MS, 31, di pinggir Jalan MH Thamrin, Kelurahan Gunung Elai, sekitar pukul 18.30 Wita, Selasa (15/09/2026).

Dari penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 0,47 gram. Polisi juga mengamankan pipet kaca dan satu unit telepon genggam.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang Anak Agung Gede Wibowo melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bontang Utara Lukito mengatakan, keterangan WB dan MS kemudian mengarahkan penyidik kepada MA, 37, yang disebut sebagai pihak yang memberikan barang tersebut.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan pengembangan ke sebuah hotel di Jalan MH Thamrin, kawasan Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru. Di lokasi tersebut, petugas menemukan MA dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan itu, polisi menemukan lima bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat kotor 1,98 gram. Petugas juga mengamankan satu plastik klip bening, telepon genggam, korek gas, uang tunai Rp250 ribu, bong, dan pipet kaca.

Jika digabungkan, barang bukti dari kedua lokasi tersebut memiliki berat kotor 2,45 gram. Pengungkapan itu kini masih dikembangkan penyidik untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika.

“Ketika ditemukan adanya keterkaitan, kami akan terus mendalami untuk mengungkap sumber maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Bontangpost, Selasa, (15/09/2026).

Lukito juga meminta masyarakat berperan dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian menindaklanjuti potensi peredaran narkotika.

“Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat penting agar potensi peredaran narkotika dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya.

Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan keterangan Lukito, ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun tergantung putusan pengadilan,” pungkasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com